Honda

Alhamdulillah! Empat Napi Lapas Lubuk Linggau Bakal Bebas Saat Idul Fitri 1444 H

Alhamdulillah! Empat Napi Lapas Lubuk Linggau Bakal Bebas Saat Idul Fitri 1444 H

Sebanyak empat Narapidana Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau bakal dapat remisi bebas saat Idul Fitri 1444 H-PALPRES.COM-

LUBUK LINGGAU, PALPRES.COM - Sebanyak 690 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota LUBUK LINGGAU diusulkan mendapatkan remisi ke Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Para narapidana tersebut diajukan mendapatkan potongan masa tahanan (Remisi) Hari Raya Idul Fitri 1444 H dari jumlah total 1.033 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kasi Binadik Lapas Kelas II A Kota Lubuk Linggau, Junaini mengatakan, 686 napi diusulkan mendapatkan remisi khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa pidana.

Sedangkan 4 narapida mendapatkan remisi khusus II atau diusulkan langsung bebas saat hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah nanti.

BACA JUGA:3 Alasan Kenapa Maskapai Penerbangan Melarang Penumpangnya Menyimpan Barang Berharga di Bagasi Tercatat

"Remisi 15 hari diusulkan untuk 186 Napi, remisi 1 bulan diusulkan bagi 401 napi, 1 bulan 15 hari diusulkan bagi 71 Napi, Remisi 2 bulan diusulkan bagi 32 Napi," jelasnya.

Sementara 218 Napi belum bisa diusulkan karena masih proses usulan remisi umum 2022, selain itu ada 6 orang narapida belum bisa diusulkan karena sedang perbaikan remisi umum tahun 2022.

"Ada lagi 10 Napi tidak bisa diusulkan karena belum menjalani hukuman selama enam bulan, dan 92 orang tidak diusulkan karena sedang dalam register F, 1 orang tidak diusulkan karena sedang menjalani asimilasi dan satu napi sedang menunggu vonis," terangnya.

Dijelaskannya, syarat untuk mendapatkan remisi ini sendiri Napi sudah melengkapi administrasif dan memiliki kelakuan baik atau substantif.

BACA JUGA:Silahkan Titipkan Kendaraan Anda Disini, Pasti Aman!

Dikatakan Junaini, Persyaratan Substantif itu yakni mulai berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir.

Dan apabila penahanan terputus, maka berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir dihitung sejak mulai ditahan kembali di dalam Lapas.

Selain itu, Napi harus aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa tahanan.

"Persyaratan administratif dibuktikan dengan melampirkan dokumen, putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan dan tidak terlibat perkara," tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: