Honda

Pembuatan SKCK di Polres Lubuklinggau Alami Peningkatan, Ternyata Ini Penyebabnya

Pembuatan SKCK di Polres Lubuklinggau Alami Peningkatan, Ternyata Ini Penyebabnya

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Wakapolres Kompol Asep memberikan keterangan kepada awak media.-Frans Kurniawan Palpres.com-

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan mengalami peningkatan beberapa hari terakhir.

Peningkatan itu sendiri, dikarenakan banyaknya Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) membuat SKCK sebagai syarat untuk ikut berkompetisi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Wakapolres Kompol Asep, mengungkapkan, berdasarkan catatan yang ada terdapat peningkatan permohonan SKCK sejak dua hari terakhir.

Bahkan untuk hari ini, Kamis, 27 April 2023, Polres Lubuklinggau telah menerbitkan 60 SKCK untuk para pemohon.

BACA JUGA:DICARI! Koin Kuno Rp100 Rumah Gadang, Harganya Setara Honda BeAT, Hubungi Kolektor Ini

Peningkatan permohonan SKCK ini didominasi oleh para partai politik sebagai syarat bagi calon anggota legislatif.

Menurut perwira berpangkat melati dua dipundaknya ini, bahwa pembuatan permohonan SKCK juga telah ramai, baik untuk caleg di tingkat kota, provinsi, maupun DPR RI pusat. 

"Dari jumlah permohonan SKCK yang diterima, sebanyak 25 orang merupakan calon legislatif dan sisanya adalah untuk melamar pekerjaan," katanya.

Kedepannya, diprediksi jumlah permohonan SKCK di kota Lubuklinggau diperkirakan akan terus meningkat.

BACA JUGA:HORE! Pencairan BLT BPNT Sembako Tahap 2 Tinggal Tunggu Undangan dari Pos

"Kami akan melayani seluruh pemohon sesuai dengan aturan membuka dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB pelayanan," ujar AKBP Harissandi.

Siap menambahkan bahwa Polres Lubuklinggau selalu memberikan pelayanan dengan cepat, tepat, dan humanis bagi para pemohon pembuatan SKCK.

"Bagi Anda yang membutuhkan SKCK dapat mengajukan permohonan di Polres Lubuklinggau," imbuhnya.

Kapolres menambahkan jangan lupa membawa persyaratan yang diperlukan, seperti KTP dan surat keterangan domisili, serta membayar biaya administrasi yang ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: