Honda

Datangi Pasar Indralaya, Oh Ini yang Dilakukan Kapolres Ogan Ilir

Datangi Pasar Indralaya, Oh Ini yang Dilakukan Kapolres Ogan Ilir

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman saat berdialog dengan salah satu Pedagang di Pasar Indralaya-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM - Berbagai tempat didatangi Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman dalam melakukan program Jum'at Curhatnya.

Ya, selain di Masjid, Musala, Kapolres Ogan Ilir juga melakukannya di perkumpulan masyarakat seperti pangkalan ojek, travel, dan pos kamling,

Nah, Jumat 5 Mei 2023 ini, Kapolres mendatangi Pasar Indralaya.

Bukan untuk berbelanja, melainkan melakukan dialog dengan pedagang terkait harga sembako yang sempat naik pada Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah kemarin.

BACA JUGA:BREAKING NEWS, Gerbang Batalyon 753 Nabire Papua Malam Ini Terbakar

"Adanya perayaan Hari Raya Iul Fitri beberapa waktu yang lalu, yang membuat harga sembako sempat naik serta langkah, ini diketahui oleh pimpinan Polres Ogan Ilir," papar Humas Polres Iptu Abdul Haris.

Dimana pimpinan Polres OI, menurut Abdul Haris, menerima laporan dari unit Intel Sosek bahwa terjadi kelangkaan beberapa barang sembako dan naiknya harga barang.

Dikatakannya dalam release tertulis, menerima laporan tersebut Kapolres Ogan Ilir turun langsung ke lokasi Pasar Indralaya untuk berdialog langsung dengan para pedagang di pasar.

"Ya sekaligus memastikan harga sembako sudah kembali normal seperti biasanya," katanya.

BACA JUGA:BLT BPNT Sembako Cair via Pos Rp600.000 Mulai Mei 2023, Cek Daftar Penerima Disini!

Sementara itu, setelah melakukan dialog dan curhat bersama pedagang, menurut Kapolres Ogan Ilir, harga barang khususnya sembako yang ada di Pasar Indralaya sudah kembali normal seperti biasanya, dan tidak ada lagi kelangkaan barang-barang.

Dalam kesempatan yang sama juga, Kapolres Ogan Ilir mengimbau kepada para pedagang agar tidak melakukan kegiatan curang seperti melakukan kegiatan penimbunan barang.

"Ini dapat memberikan efek yang negatif pada perputaran ekonomi yang ada, khususnya di Pasar Indralaya.

Disampaikan juga, bahwa perbuatan penimbunan barang tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com