Honda

13 Penyebab Bansos PKH Tahap 2 yang Didapat Tak Sesuai Komponen, Cek Faktanya!

13 Penyebab Bansos PKH Tahap 2 yang Didapat Tak Sesuai Komponen, Cek Faktanya!

Ilustrasi-Dok Palpres-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 yang sampai saat ini telah berlangsung, masih menyisakan sedikit tanda tanya bagi para penerimanya. 

Seperti diketahui, penyaluran bansos PKH yang seharusnya dilaksanakan pada Maret lalu untuk Tahap 2, mengalami kemunduran dari juknis yang ada. 

Salah satu sebabnya, karena adanya pemutakhiran data DTKS yang dilakukan Pemda yang tersebar di seluruh Indonesia terkait penerima bansos yang salah sasaran. 

Hal ini sebagai jawaban dari temuan KPK pada Tahap 4 2022 lalu.

BACA JUGA:BREAKING NEWS, Gerbang Batalyon 753 Nabire Papua Malam Ini Terbakar

Penyaluran bansos PKH yang pada tahun ini disalurkan melalui dua mekanisme, juga membuat sedikit perbedaan yang mencolok pada proses penyaluran bantuan tersebut. 

Terkadang penyaluran lewat Bank Himbara dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mengakibatkan penyaluran yang tidak serentak, dibanding KPM yang mengambil bantuan di kantor pos. 

Disamping itu penyaluran dengan menggunakan metode termin (gelombang), membuat penerima bansos juga kadang terlalu lama menunggu bansos dalam waktu yang tidak pasti karena jadwalnya tidak teratur. 

Seperti diketahui, PKH adalah sebuah program bansos (bantuan sosial) yang memiliki konsep non tunai bersyarat. 

BACA JUGA:SIAP-SIAP! BLT BPNT Sembako Triwulan 2 Cair Rp600.000 via Pos Minggu Depan

Dengan kata lain, mereka yang mendatkan bansos ini harus memenuhi syarat, dan ketentuan yang berlaku apabila dinyatakan sebagai peserta. 

Selain harus berasal dari data DTKS, calon penerima bansos PKH juga harus memenuhi syarat diajukan sebagai penambahan kuota, ataupun menggenapi 10 juta kuota yang sudah ada.

Disamping harus memiliki komponen yang telah ditetapkan. Seperti memiliki anak sekolah (SD,SMP,SMA/Sederajat), ibu hamil, anak balita, Lansia, dan juga disabilitas. 

Komponen tersebut salah satunya harus ada didalam KK calon pengurus PKH ataupun peserta PKH, yang telah ditentukan oleh Kemensos. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: