KPU Pagaralam Imbau Parpol Tidak Mendaftarkan Bacaleg Pada Hari Terakhir
Ketua KPU Pagaralam, Rahmat Qori Setiawan.-Eko Palpres.com-
PAGARALAM,PALPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam sudah membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR, DPD dan DPRD, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pendaftaran sudah dibuka sejak 1 Mei 2023 lalu.
“Pendaftaran ini akan dibuka selama 14 hari, dimulai pada 1 hingga 14 Mei 2023. Sejumlah partai politik (Parpol) sudah menyampaikan berkas melalui aplikasi Silon,” ungkap Ketua KPU Pagaralam, Rahmat Qori Setiawan.
Ia mengatakan, terkait pendaftaran Bacaleg di KPU sendiri, kemungkinan yang lain masih menyiapkan berkas, untuk diunggah di aplikasi Silon.
BACA JUGA:2 Hari Lagi Ada Demo Besar-Besaran Para Dokter dan Tenaga Medis, Ini Tuntutannya
Pendaftaran bakal calon DPR dan DPRD, akan dilakukan oleh Partai Politik (Parpol) kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.
Selain itu, ditambahkan Rahmat Qori, pihaknya mengimbau kepada Parpol, untuk tidak mendaftarkan Bacaleg-nya pada hari terakhir untuk menghindari kekurangan syarat administrasi.
“Kita imbau kepada pengurus Parpol, agar dapat menggunakan waktu se-efisien mungkin, sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 mendatang,” imbuhnya.
Ia menerangkan, Waktu pendaftaran terbagi menjadi duab yaitu Senin 1 Mei 2023 sampai dengan Sabtu 13 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.
BACA JUGA:Gedung Senilai Rp17 Milyar di OKU Timur Jadi Rumah Hantu, Kok Bisa?
Minggu 14 Mei 2023 pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB.
Sedangkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Itulah sebabnya Kantor pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Pagar Alam dipenuhi ratusan para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kota Pagar Alam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: