Honda

Dua Wanita Muda Ini Terlibat Komplotan Penipuan Pinjaman UMKM

Dua Wanita Muda Ini Terlibat Komplotan Penipuan Pinjaman UMKM

Pengungkapan kasus oleh Polres Lubuk Linggau salah satunya kasus penipuan pinjaman UMKM-PALPRES.COM-

LUBUK LINGGAU, PALPRES.COM - Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres LUBUK LINGGAU menangkap dua orang wanita muda, Selvi Puspita Sari (31) dan Nova Lingga Sari (25) yang diduga komplotan penipuan bantuan UMKM Bodong.

Aksi kedua tersangka dalam merayu calon korbannya sempat viral di media sosial. 

Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti 1 file dokumen surat pernyataan 75 orang korban tentang penyerahan uang kepada pelaku, 5 buah buku tabungan Bank BCA, ID CARD berlogo Bank BCA dan PT DIKA atas nama tersangka Selvi Puspita Sari, 1 embar brosur merchant dari Bank BCA dan 2 buah buku tulis catatan kelompok UMKM BCA.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel mengungkapkan, tersangka Selvi Puspita Sari sudah ditangkap terlebih dulu saat berada di kontrakannya, Jalan Nangka Lintas RT 02 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II sekitar pukul 20.00 WIB, Senin 1 Mei 2023.

BACA JUGA:Mau Saldo DANA Gratis Rp300.000 Setiap Hari? Yuk Coba Trik Ini

Sedangkan tersangka Nova Lingga Sari ketika berada di Jalan Yos Sudarso Kota Lubuk Linggau, Selasa 9 Mei 2023.

Adapun modus penipuan atau penggelapan yang dilakukan kedua tersangka kepada puluhan korbannya dengan cara menawarkan program bantuan UMKM senilai Rp2 Juta dari Bank BCA. 

Bantuan itu dapat dicairkan jika korban menyerahkan uang Rp120 ribu per orang dengan dalih untuk membuka buku tabungan di Bank BCA, dengan rincian saldo awal di rekening Bank BCA Rp50 ribu, biaya administrasi Rp50 ribu dan biaya materai Rp20 ribu.

"Korbannya ada 75 orang dengan total kerugian sekitar Rp9 juta, tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana jo 64 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana jo 64 KUHPidana," ujar Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Bupati Lahat Buka Rapat Evaluasi Pendapatan Awal Regsosek 2022, Ini Hasilnya

Sementara itu tersangka Nova Lingga Sari mengakui sudah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan bersama tersangka Selvi Puspita Sari dengan cara melakukan pungutan kepada beberapa korbannya senilai Rp120 ribu perorang untuk kepentingan pribadi.

Menurut pengakuannya, kedua tersangka pernah bekerja sejak November 2022 sampai Februari 2023 sebagai mitra marketing di PT DIKA yang merupakan sebagai Holding Company anak perusahaan dari Bank BCA, tapi sudah diberhentikan.

"Hasil penyelidikan kami patut diduga masih ada korban-korban lainnya dari kelompok-kelompok lain yang ikut program UMKM Bodong ini," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: