Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht, Ini Rinciannya
Pemusnahan barang bukti kejahatan di halaman Kejari OKI-PALPRES.COM-
KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kajari OKI, Dicky Darmawan SH mengungkapkan, barang-barang bukti tersebut terdiri dari jenis barang bukti Narkotika, Senjata Api, Senjata Tajam, Pakaian, dan lainnya.
"Barang-barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) periode November 2022 hingga Mei 2023, dengan menggunakan anggaran tahun 2023," ujar Kajari Dicky di Halaman Kantor Kejari OKI, Kamis 11 Mei 2023.
Dicky mengatakan, bahwa barang-barang bukti tersebut berasal dari berbagai macam tindak pidana umum yang berjumlah 110 berkas perkara, dimana pemusnahannya dengan cara diblender dan dicampur air kemudian dibuang ke toilet untuk Barang Bukti Narkotika, dipotong dengan mesin gerinda untuk barang bukti Senjata Api dan Senjata Tajam, untuk amunisi diserahkan kepada pihak Kodim 0402/OKI, serta untuk Barang Bukti Pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar.
BACA JUGA:Aplikasi E-Assessment BKPP OKI, Petakan Potensi ASN Secara Digital
"Hari ini kita memusnahkan barang bukti Narkotika yang berasal dari 47 berkas perkara, terdiri dari sabu-sabu 239 bungkus paket kecil dengan berat total 193 gram, ekstasi sebanyak 83 butir, dan ganja sebanyak 6 linting.
Kemudian Barang bukti Senjata Api yang berasal dari 7 berkas perkara, terdiri dari 7 pucuk senjata api dan 20 butir amunisi.
Kemudian barang bukti Senjata Tajam yang berasal dari 15 berkas perkara yang terdiri dari 15 pisau garpu/parang.
Terakhir Barang Bukti Pakaian yang berasal dari 41 berkas perkara," jelasnya.
BACA JUGA:ASYIK! Bansos BPNT Tahap 3 2023 Sudah Cair, Ini Cara Cek dan Syarat Penerima
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas Penuntut Umum untuk melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Pidana Umum sebagaimana yang diamatkan pada Pasal 30 ayat (1) hurub b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
"Dengan adanya kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht), diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga keadaan dan situasi di wilayah hukum Kejari OKI menjadi aman, tentram dan kondusif," pungkas Dicky.
Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut Bupati OKI yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan Rosihan Anwar S.Sos, perwakilan Polres OKI, Kodim 0402/OKI, Lapas Kayuagung, PN Kayuagung, BNN OKI, serta insan pers. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: