Citraland
Honda

Naik Jeep Offroad, Ketua DPD PAN Lahat Daftarkan Bacaleg ke KPU

Naik Jeep Offroad, Ketua DPD PAN Lahat Daftarkan Bacaleg ke KPU

Pengurus dan Ketua DPD PAN Lahat mendatangi KPU dengan menggunakan Jeep Offroad untuk mendaftarkan bacaleg-PALPRES.COM-

LAHAT, PALPRES.COM - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten LAHAT, didampingi sejumlah pengurus mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kedatangan Muhammad Ariadi SE dengan mengendarai Jeep Offroad itu bertujuan untuk menyampaikan berkas dokumen pencalonan sebagai calon anggota legislatif (Bacaleg) dari partai berlambang matahari putih.

Ketua DPD PAN Lahat, Muhammad Ariadi SE MSi mengemukakan, pihaknya dalam pencalonan kali ini, sangat optimis dengan raihan jumlah kursi di tingkat parlemen.

"Dikarenakan jumlah daerah pemilihan (Dapil) berubah menjadi 7, maka setiap Dapil ada perwakilan untuk duduk sebagai Wakil Rakyat," sebutnya, Jumat 12 Mei 2023.

BACA JUGA:Praktis! Begini Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp75.000 dari Aplikasi Bukalapak

Selain itu, sambungnya, nomor urut PAN adalah 12, maka secara serentak memilih tanggal hari ini, yang juga Jumat barokah.

"Semoga perjuangan kami ditengah-tengah masyarakat memang selalu menjadikan motivasi bagi anggota, agar lebih berbuat lagi kepada mereka demi membesarkan partai," urai Muhammad Ariadi.

Muhammad Ariadi berharap berkas yang telah diserahkan tersebut, sekiranya dapat diperiksa secermat mungkin, apabila ada kekurangan segera dipenuhi.

"Kita akan langsung memenuhi apa yang menjadi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan terkhusus KPU agar bersikap netral apapun itu warna baju dan partainya," harapnya.

BACA JUGA:Mantap! Atlet Cilik Asal Sumsel Ini Raih Emas Kejurnas Panjat Tebing 2023

Sementara itu, Ketua KPU Lahat, Nana Priana SHi MM didampingi Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Irfan Rojhuddin SSI MPd menyebutkan, bahwasanya dokumen para calon legislatif (caleg), akan dimasukkan ke dalam aplikasi bernama Silon yang nantinya akan diperiksa sesuai persyaratan.

"Dan ini memang sudah tercantum pada PKPU No 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota," sebutnya.

Ia menjelaskan, terakhir berkas dokumen masuk di dalam aplikasi Silon pada Minggu 14 Mei 2023, sekitar pukul 23.59 WIB, yang mana satu persatu akan diperiksa secara mendetail.

"Kalau pun ada kekurangan nantinya akan ada masa perbaikan, sehingga seluruh caleg yang maju terpenuhi," tegas Nana Priana. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: