PENGUMUMAN! Jalan Putus di Payaraman OI Sudah Bisa Dilalui
Kondisi jembatan sementara dari rangka baja yang dibangun untuk mempermudah akses warga Payaraman melalui jalan yang sempat putus beberapa waktu lalu.-Wijdan-palpres.com
INDRALAYA, PALPRES.COM – Jalan putus di Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, yang putus Kamis 4 Mei 2023, lalu, akhirnya sudah bisa dilalui normal, baik kendaeraan roda empat maupun dua.
Selesainya perbaikan jalan putus tersebut, tidak terlepas dari gerak cepat pihak PUPR Sumsel, dalam menindak lanjuti keluhan masyarakat.
Demikian ditegaskan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemungkiman Rakyat (PU PR), Ruslan, ST,MM, MT.
Menurut Ruslan, peran Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya dalam mencarikan solusi jalan putus di Payaraman juga tak kalah besarnya.
BACA JUGA:Bawa Uang Rp75.000 ke Alamat Ini, Dijamin Pulang Dapat Cuan Jutaan
"Kita juga harus berterima kasih kepada Pak Bupati Panca, beliau juga turun tangan langsung berkoordinasi dengan pihak PU Provinsi, dan juga meninjau langsung ke lokasi," ungkapnya, Jumat 12 Mei 2023.
Dikatakan Ruslan, jalan ini memang sangat vital bagi warga beberapa kecamatan, karena aksesnya cukup dekat dibanding jalan alternatif lainnya.
"Jadi kita sangat bersyukur dan sangat berterimakasih kepada pihak PU Provinsi, walau jembatan yang ada baru sebatas sementara karena dibuat dari rangka baja.
Nanti akan dibuat permanen, yang penting saat ini sudah dilalui normal oleh kendaraan," katanya.
BACA JUGA:Tidak Cocok Untuk Berhemat, Inilah Daerah dengan Biaya Hidup Paling Mahal di Provinsi Banten
Untuk jembatan permanen ini katanya, akan dikerjakan dalam tahun ini juga.
"Tapi memang proses cukup lama, yang pasti dananya sudah tersedia," terang mantan Sekretaris Dinas PU dimasa Dinas PU Bina Marga Ogan Ilir ini.
Sementara itu, jalan alternatif yang sempat dibuka untuk akses pintas jalan putus itu sebelumnya, kedepan akan dibuat permanen oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
"Jalan ini sebenarnya sudah lama dibuka, tapi tidak banyak dilalui kendaraan, jadi tertutup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com