Tidak Ada Tambahan Waktu Pendaftaran, KPU Pagaralam Tegaskan Hal Ini
Salah satu Parpol menyerahkan berkas bacaleg ke KPU Kota Pagaralam-PALPRES.COM-
PAGARALAM, PALPRES.COM - Masa pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini akan berakhir pukul 23.59 WIB.
Setelah melewati masa pendaftaran, tahap selanjutnya KPU bakal melakukan proses verifikasi administrasi bagi Partai Politik (Parpol) yang telah melakukan pendaftaran.
“Jadwal pendaftaran Bacaleg dari masing-masing Parpol itu, memang sudah sesuai dengan koordinasi yang dilakukan antara KPU dan pengurus Parpol, jika lewat tenggat waktu yang telah ditetapkan KPU, Parpol itu tak bisa lagi masuk mendaftarkan Bacalegnya ke KPU,” tegas Rahmat Qori, Ketua KPU Pagaralam, Minggu 14 Mei 2023.
Lebih jauh Rahmat Qori menjelaskan, pada tanggal 14 Mei 2023, yang merupakan hari terakhir untuk pendaftaran Bacaleg dari pengurus Parpol, KPU menunggu sampai pukul 23.29 WIB.
“Jadi, sudah diberikan kelonggaran waktu yang cukup banyak di hari terakhir, tapi kalau sudah lewat dari batas waktu yang ditentukan, tidak bisa lagi mendaftar, kecuali mereka (pengurus Parpol, red) sudah masukkan berkas pendaftaran Bacaleg, kemudian di tengah jalan ada perbaikan, maka memang itu sudah masuk dalam tahapan masa perbaikan,” cetus Qori.
Melihat pendaftaran yang sudah dilakukan, ucap Qori, beberapa partai terlihat beberapa nama yang sudah pernah atau masih duduk di DPRD Kota Pagaralam, namun tidak sedikit pula wajah-wajah baru yang mengisi daftar nama yang diajukan ke KPU.
“Selain akan dipenuhi wajah lama, pada pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kota Pagaralam bakal pula diikuti oleh wajah-wajah baru,” kata Qori.
Diakui Rahmat Qori’, untuk Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan oleh pengurus Partai Politik (Parpol) ke KPU Kota Pagaralam, bila dilihat intinya Bacaleg yang saat ini tengah duduk di kursi DPRD Kota Pagaralam juga ikut mendaftar di masa pendaftaran Bacaleg ini.
BACA JUGA:JANGAN KETINGGALAN! Kolektor Ini Cari Uang Rp75.000 Baru, Segera SMS Kesini
Mengenai jumlah Bacaleg yang didaftarkan pengurus Parpol ke KPU apakah itu ada pembatasan? Rahmat Qori pun menjawab bahwa memang ada pembatasan, sesuai dengan formasi Daerah Pemilihan (Dapil), seperti Dapil Pagaralam Utara 8 kursi, Dapil Pagaralam Selatan 8 kursi dan Dapil Dempo-Dempo 9 kursi.
“Jadi tidak boleh berlebih, tetap harus memenuhi kuota yang ada,” terangnya.
Kalau kurang dari 25 Bacaleg yang didaftarkan kata Qori, maka kurang dari itu dianggap tidak memenuhi syarat, sehingga memang harus memenuhi kuota tersebut.
“Dalam seluruh Dapil harus terpenuhi sesuai dengan alokasi kursi yang ada,” ucapnya pula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: