Honda

INGAT! Jangan Boros Air, Ini Tarif PDAM Tirta Ogan Sesuai Perbup 2018

INGAT! Jangan Boros Air, Ini Tarif PDAM Tirta Ogan Sesuai Perbup 2018

Ilustrasi-Net-

BACA JUGA:Cek Uang Kertasmu, Nomor Seri Ini Dihargai Rp4,5 Juta, Kamu Punya?

Sehingga pihaknya tidak tahu bagaimana mekanisme di lapangannya, sehingga pencatatnya tidak akurat.

"Untuk mekanisme manejemen yang baru ini, untuk penagihan dan pencatatan meteran ini, kita copy paste PDAM Tirta Musi, dengan menunjuk pegawai untuk melakukan pencatatan meteran yang akurasi," paparnya.

Dengan manajemen yang lama, mungkin pelanggan ini berfikir, mau kerannya dibuka 24 jam bayaran masih segitu, ditutup tagihannya masih segitu. 

Hal ini jadi membuat kebiasan masyarakat suka-suka jadinya," sambungnya.

BACA JUGA:5 Daerah dengan Penduduk Miskin Paling Banyak di Jawa Tengah, Sedih Lihat Angkanya

Pihaknya berharap, dengan pencatatan meteran yang akurat, bisa meratakan penggunaan air ini, sehingga masyarakat terluas dilayani. 

"Kita ubah kebiasaan pelanggan itu menggunakan air secukupnya, jadi selama ini meluber-luber ngisi bak.

Dengan begini berfikir akan hemat air dan matikan kran, sehingga ketika mereka matikan krannya, airnya bisa mengalir ke warga-warga yang ujung, ini yang kita harapkan," tukasnya.  *

 

Perhitungan besaran tarif PDAM Tirta Ogan 

Jadi, misal seorang pelanggan anggota keluarga berjumlah 4 orang dengan pemakaian air dalam 1 hadi 2 m³, berapakah pelanggan tersebut harus membayar kewajiban pemakaian air nya...?

Pemakaian air:

= 2 m³ x 30 hari 

= 60 m³

Rincian kewajiban bayarnya:

Biaya beban:

= Rp. 15.000,-

Biaya kubikasi 10 m³ pertama:

= 10 m³ x Rp. 1.595,-

= Rp. 15.950,-

Biaya kubikasi per m³ antara 10 m³ sd 20 m³:

= 10 m³ x Rp. 2.420,-

= Rp. 24.200,-

Biaya kubikasi per m³ antara 20 m³ sd 30 m³ :

= 10 m³ x Rp. 3.040,-

= Rp. 30.400,-

Biaya kubikasi setelah 30 m³ sampai 60 m³ :

= 30 m³ x Rp. 3.630,-

= Rp. 108.900

Jadi total kewajiban bayarnya:

= 15.000 + 15.950 + 24.200 + 30.400 + 108.900

= Rp. 230.750,-  *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com