Honda

Besok Majelis Hakim Putuskan Nasib Guru Honorer Sularno

Besok Majelis Hakim Putuskan Nasib Guru Honorer Sularno

Dukungan dari rekan guru untuk Sularno di PN Kota Lubuklinggau--

MUSIRAWAS, PALPRES.COM- Masih ingat dengan sosok guru honorer Sularno yang mengajar di SD Negeri Sungai Naik Kabupaten Musi Rawas, dirinya menjadi terdakwa usai diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya berinisial KV, dirinya akan kembali menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, pada, Selasa, 16 Mei 2023.

Pengacara Sularno, M Hidayat mengatakan tetap pada sikap yang sama saat pledoi lalu, dan meminta hakim untuk membebaskan Sularno.

“Yakni berharap Sularno bebas dari segala dakwaan maupun tuntutan,” Ungkapnya.

Menurut M Hidayat, ada dua alasan yang mendasari kenapa Sularno harus bebas dalam sidang tersebut.

BACA JUGA:Sidak Pasar 26 Ilir, Wawako Palembang Imbau Tak Konsumsi Jamu Kemasan Ini

Menurutnya, pertama secara formil yakni yang melaporkan kliennya adalah bukan ayah atau ibu kandung dari pihak korban, melainkan bibinya.

“Seharusnya  orang tua kandung korban, karena keduanya masih hidup, sehingga kami menilai itu tidak sah berdasarkan peraturan perundang-undangan,”  katanya.

Kedua, karen Sularno adalah guru, dalam memberikan hukuman dia sedang melaksanakan profesinya sebagai guru. Kemudian hukuman ke muridnya dia lakukan saat jam sekolah dan saat memberikan materi pelajaran.

“Seharusnya pihak korban melapor dulu ke sekolah. Kemudian ke dewan kehormatan guru, lalu dewan kehormatan guru lah yang memberikan rekomendasi, apakah memenuhi pidana atau tidak,” ucapnya.

BACA JUGA:Jembatan Penghubung OKU Timur - OKI Memprihatinkan, Warga Minta Perbaikan Segera

Menurutnya, selama ini, lanjutnya, penanganan kasus Sularno tidak menempuh jalan sesuai dengan undang-undang perlindungan guru dan dosen.

“Seharusnya melalui proses sesuai undang-undang guru dan dosen,” lanjutnya.

Dalam kesempatan ini juga Sularno mengakui sudah sudah meminta maaf, namun akhirnya, Reni ibu dari KV tetap membawa persoalan itu ke kantor polisi.

“Saya pasrah. Semua proses saya jalani, mulai dari di Polsek, di Polres, Jaksa, hingga saat ini sampai ke persidangan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: