Citraland
Honda

Pemkab OKU Timur Warning Perusahaan Penghasil Limbah Berbahaya

Pemkab OKU Timur Warning Perusahaan Penghasil Limbah Berbahaya

Rapat sosialisasi penanganan dan pengelolaan limbah berbahaya dan beracun di OKU Timur-PALPRES.COM-

MARTAPURA, PALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3), Selasa 16 Mei 2023.

Bertempat di Aula Bina Praja II Setda OKU Timur, rapat sosialisasi ini dipimpin dan dibuka Bupati OKU Timur yang diwakilkan oleh Asisten I Drs Dwi Supriyatno MM, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Feri Hadiansyah ST MM.

Dalam sambutan dan arahannya, Bupati mengatakan, bahwa limbah akan semakin berbahaya jika tidak dikelola akan memberikan dampak yang luar biasa untuk kita semua, sehingga pihaknya memberikan warning perusahaan untuk mengelola limbah yang mereka hasilkan.

"Oleh karena itu kita perlu saling mengingatkan, terutama bagi perusahaan-perusahaan yang memberikan kontribusi limbah berbahaya dan beracun," cetusnya.

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Bansos BPNT Sembako Rp400.000 Cair Juni 2023 untuk 431 Daerah

Ditambahkannya, pesatnya perkembangan fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten OKU Timur, tentu tidak terlepas dari semakin banyaknya limbah yang dihasilkan dari unit usaha, khususnya LB3.

"Mengingat sifatnya yang berbahaya dan beracun, pengelolaan LB3 perlu dilakukan dengan seksama, sehingga setiap orang dan pelaku usaha yang menghasilkan LB3 wajib melakukan pengelolaan terhadap LB3 yang dihasilkannya," ungkap Bupati yang disampaikan oleh Asisten I Dwi Supriyatno.

Ia juga menegaskan, kepada DLH untuk melakukan sosialisasi pengelolaan LB3 sebagai sarana pembinaan dan peningkatan kapasitas SDM pengelola LB3.

"Meskipun sudah ada regulasi yang mengatur tentang pengelolaan LB3, namun masih diperlukan pengawasan dari berbagai pihak dalam pelaksanaannya, diperlukan pula pemahaman tentang regulasi tersebut oleh pelaku usaha atau kegiatan, untuk itu kita dalam hal ini DLH harus mensosialisasikannya," tegasnya.

BACA JUGA:HORE! BLT PKH Tahap 3 Cair Duluan Rp3.000.000 Juni Ini via BRI, Mandiri, dan BNI

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Feri Hadiansyah ST MM dalam laporannya mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi pengelolaan LB3 ini dilaksanakan dengan maksud meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi terhadap perkembangan terbaru dari perubahan pengelolaan LB3.

"Adapun kegiatan ini diikuti oleh unit usaha atau kegiatan yang bergerak di bidang fasilitas pelayanan kesehatan antara lain Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik Swasta," tutupnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan pemaparan dari narasumber, adapun narasumbernya dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatra Selatan, Ali Husin SKM dan Direktur PT JAT Teknik Medika Group, Joni Ambar Trisno. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: