PPS di PALI Mengundurkan Diri, KPU Gerak Cepat Lakukan Hal Ini
Ketua KPU PALI menegaskan pengunduran diri PPS tidak mengganggu jalannya tahapan Pemilu-PALPRES.COM-
PALI, PALPRES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang (PALI) gerak cepat melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mengundurkan diri.
Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario SE mengatakan, PAW itu karena anggota PPS bersangkutan mengajukan pengunduran diri, karena ada kesibukan lain.
"Dua anggota PPS yang di-PAW dari Desa Tempirai Utara dan Desa Sukarami yang masuk dalam wilayah Kecamatan Penukal Utara.
Dari desa Tempirai Utara proses PAW telah dilaksanakan, sementara dari Sukarami proses PAW hari ini (Senin, red)," katamya saat dibincangi, Senin 22 Mei 2023.
BACA JUGA:PERHATIAN! Warga Pemilik 5 Tipe KK Ini Bisa Dapat BLT PKH Tahap 3, Cair Juli Nanti
Sunario menjelaskan, jika pengunduran diri dua orang anggota PPS itu, karena ada yang masuk dalam bursa pencalonan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
"Anggota PPS yang menjadi bacaleg itu dari Desa Sukarami, tapi yang dari Tempirai Utara karena ada kesibukan lain," jelasnya.
Ia memastikan, meski terjadi PAW, namun tidak mempengaruhi tahapan Pemilu yang saat ini tengah berjalan.
"Anggota PPS ada tiga orang, kalau satu orang mengundurkan diri masih ada dua anggota lainnya, jadi tidak mempengaruhi kinerja PPS dalam melaksanakan tahapan Pemilu," terangnya.
BACA JUGA:RESMI! Bansos BPNT Sembako Cair Lagi Juni 2023 untuk 2 Bulan Rp 400.000
Untuk pengganti anggota PPS yang di-PAW, Sunario menuturkan, diisi oleh urutan ke empat saat seleksi anggota PPS beberapa waktu lalu.
"Penggantinya adalah calon anggota PPS diurutan ke empat, karena yang ditetapkan anggota PPS adalah nomor urut satu sampai tiga.
Kami berharap, seluruh anggota PPS bisa tetap menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku," tandasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: