Citraland
Honda

Buron 5 Tahun, Herdiansyah alias Iyan Dokdok Akhirnya Tertangkap, Ini Kasusnya

Buron 5 Tahun, Herdiansyah alias Iyan Dokdok Akhirnya Tertangkap, Ini Kasusnya

Satreskrim Polres Prabumulih berhasil menangkap pelaku pembegalan yang bburon selama 5 tahun-PALPRES.COM-

PRABUMULIH, PALPRES.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PRABUMULIH berhasil mengungkap kasus pembegalan di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan PRABUMULIH Timur, yang terjadi pada Selasa 24 Juli 2018 pukul 22.30 WIB lalu, dengan korbannya seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Elsa Veronika, 40 tahun. 

Pelaku Herdiansyah alias Iyan Dokdok alias Ucok, 24 tahun, warga Jalan Alipatan Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara yang menjadi buronan polisi selama 5 tahun berhasil ditangkap Senin 22 Mei 2023, di Desa Banuayu, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim.

Diketahui Herdiansyah membegal warga Jalan Sindur RT 02/RW 02 Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai menggunakan senjata api, lalu mengambil sepeda motornya serta dompet berisi uang dan barang berharga lainnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp21 juta dan melapor ke polisi.

BACA JUGA:Ini Salah Satu Perampok Pegawai Bank Mekar di PALI, 4 Pelaku Lainnya Dalam Pengejaran

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Supriyanto STrK ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. 

“Tersangka He alias ID alias Uc sempat buron lama, dan akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Banuayu,” jelas Kasat Reskrim, Selasa 23 Mei 2023.

Kata dia, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, tentang curas yang ancaman pidananya di atas 5 tahun.

"Kasusnya masih berjalan dan kita lidik dan kembangkan terus,” pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: