Polisi Gagalkan Pengiriman 40 Ton Batu Bara Ilegal Ke Banten
Tersangka sopir truk batu bara ilegal, Heriyanto-Humas Polda Sumsel-
PALEMBANG, PALPRES. COM - Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim berhasil mengagalkan pengiriman batu bara ilegal sebanyak 40 Ton ke Rangkas Bitung, Provinsi Banten, Sabtu 27 Mei 2023 sekitar pukul 06.00 WIB.
Pelakunya Heriyanto (40) warga Dusun VIII, Desa Sumber Hadi, Kecamatan Melitang, Kabupaten Lampung Timur.
Upaya pengiriman batu bara ilegal ini terungkap, saat Kapolsek Tanjung Agung, AKP Enjang Rusmana SH bersama anggota Satlantas dan Sat Samapta melakukan pengecekan dan penguraian kemacetan di Jalan Lintas Muara Enim-Baturaja, Desa matas, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan, bahwa pelaku merupakan seorang sopir yang mengangkut batu bara dengan tujuan Rangkas Bitung, Provinsi Banten.
BACA JUGA:Mortir Ditemukan di Gudang Rongsokan OI, Apakah Masih Aktif?
Terungkapnya kasus ini, berawal dari infromasi masyarakat ke Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SIK MH, terkait adanya kemacetan di TKP.
Kapolres kemudian memerintahkan Kapolsek Tanjung Agung, Satlantas dan Sat Samapta untuk ke lokasi tersebut.
"Kemudian personel kita melakukan pengaturan lalu lintas, lantas menemukan penyebab kemacetan yang disebabkan rusaknya 1 unit mobil dump truck merek Hino BE 8954 LV, " ujarnya, Ahad 28 Mei 2023.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, ternyata mobil tersebut mengangkut batu bara ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
BACA JUGA:Tiga Kakek Ini Minta Keadilan ke Polres OI, Ada Apa?
Berdasarkan keterangan pelaku, batu bara diambil dari Stockpile Tebing Batu, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
"Dari keterangan sopir ini ke personel kita, bahwa dia hendak mengirimkan batu bara itu ke Rangkas Bitung, Provinsi Banten.
Selanjutnya supir dan kendaraan ikut personel kita amankan ke Polres Muara Enim, untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas dia.
Sementara itu barang bukti yang turut anggota bawa, yakni satu unit mobil dump truk merek Hino BE 8954 LV, satu lembar surat jalan batu bara Laskita Buana ( Dokumen Palsu, red) dan 40 Ton batu bara. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: humas polda sumsel