Honda

KPU PALI Nyatakan ada Penyusutan 1.306 Pemilih, Ini Penyebabnya

KPU PALI Nyatakan ada Penyusutan 1.306 Pemilih, Ini Penyebabnya

Komisioner KPU PALI Divisi Data dan Informasi, Fikri Ardiansyah SH--

PALI, PALPRES.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyatakan ada penyusutan Data Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 1.306 daftar pemilih, karenanya, KPU Kabupaten PALI langsung mencoret 1.306 pemilih, lantaran terdata ganda di lokasi khusus, ada yang pindah domisili dan meninggal dunia.

Diketahuinya, penyusutan jumlah pemilih di PALI ini setelah dilakukan perbaikan melalui Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk pemilu serentak 2024 di Kabupaten PALI sebanyak 143.405 orang.

"Angka tersebut menyusut 1.306 orang dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelumnya yang berjumlah 144.711 orang," kata Komisioner KPU PALI Kepala Divisi Data dan Informasi Fikri Ardiansyah SH saat dibincangi, Senin (29/5/2023).

Ia menerangkan, penyusunan DPSHP akan direkap pada 01 Juni mendatang, kendatii DPSHP sudah ada tapi akan terus dilakukan perbaikan sampai ditetapkannya Data Pemilih Tetap (DPT).

BACA JUGA:Intensifkan Patroli Malam Hari, Ini Sasaran dan Tujuannya

"Ada beberapa faktor terkait penyusutan DPS, karena ganda, pindah domisili dan meninggal dunia, ganda lokasi khusus yakni warga PALI yang berada di lapas khusus di Muara Enim itu dimasukkan menjadi pemilih di TPS lokasi khusus Muara Lawai di Kabupaten Muara Enim.

Ia mengungkapkan, ada sekitar 400 pemilih warga Kabupaten PALI di Lapas Kelas II B Muara Enim, pemilih tersebut telah didata di TPS lokasi Khusus.

"Pemilih tersebut sudah kita coret di DPS KPU Kabupaten Pali, namun sekarang mereka telah kita pindahkan di lokasi TPS khusus Kabupaten Muara Enim. Jadi mereka hanya mendapatkan empat surat suara," ungkapnya.

Jika nanti pemilih ini sudah bebas sebelum ditetapkan DPT, pemilih tersebut akan dimasukan lagi ke DPSHP KPU PALI.

BACA JUGA:Hore! Ada 13 Ruas Jalan Tol Baru Bakal Beroperasi Tahun 2023, Salah Satunya Daerah Kamu?

"Begitu juga jika DPT sudah ditetapkan pemilih tersebut bebas karena mendapatkan remisi atau hal-hal lain yang memungkinkan dia bebas, maka pemilih bisa menggunakan Formulir A pindah memilih tempat dimana dia berdomisili dan mendapatkan lima surat suara," tuturnya.

Fikri menyebutkan ada satu TPS Lokasi Khusus, yakni di PT GBS, berjumlah 266 pemilih dengan kategori pemilih dari luar Kabupaten PALI.

"Mereka sesuai dengan permohonan dari perusahaan yang ditangani langsung oleh General Manager perusahaan mereka untuk ditetapkan di TPS lokasi khusus," sebutnya.

Namun, lanjutnya, masalah surat suara nya nanti itu di sesuaikan dengan domisili dan KTP, bagi Pemilih di DPSHP yang ada nanti juga bisa kembali berubah, baik berkurang atau bertambah sampai DPT ditetapkan ditingkat Kabupaten Kota, pada tanggal 20-21 Juni 2023 nanti. (joe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: