Honda

HORE! Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni 2023, Ini Rinciannya

HORE! Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni 2023, Ini Rinciannya

Gaji ke-13 PNS akan cair pada 5 Juni 2023, ini rinciannya.--

PALEMBANG, PALPRES.COM – Kabar gembira bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.

Gaji ke-13 bakal cair pada 5 Juni 2023.

“Pencairan bisa diajukan mulai 5 Juni, karena tanggal 1 Juni libur sampai 4 Juni,” kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto, beberapa waktu lalu.

Besaran hingga komponen gaji ke-13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

BACA JUGA:CAIR! Gaji 13 ASN, PPPK, dan Pensiunan PNS OI Keluar Juni 2023, Ini Besarannya

Komponen gaji ke-13 beragam, tergantung sumber anggarannya.

Mengutip Pasal 6 beleid dijelaskan bahwa gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

"Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 2 beleid tersebut, dikutip Senin 29 Mei 2023.

BACA JUGA:MAAF! Gaji 13 PNS, TNI, Polri Batal Cair Untuk Kriteria Ini, Simak Info Lengkapnya di Sini

Beleid tersebut juga menjelaskan besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS. 

Berdasarkan aturan yang diteken per 29 Maret 2023, besaran gaji ke-13 mulai dari Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta.

Kalangan PNS, anggota TNI Polri, yang mendapat gaji ke-13 adalah pimpinan, anggota, hingga pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi pemerintah.

Termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: