Honda

Perang Terhadap Narkoba, Polres Musi Rawas Lakukan Ini

Perang Terhadap Narkoba, Polres Musi Rawas Lakukan Ini

Polres Musi Rawas menangkap seorang pemuda yang menyimpan 5 butir pil ekstasi-PALPRES.COM-

MURA, PALPRES.COM - Perang terhadap peredaran narkoba sepertinya bukan menjadi ucapan jempol belaka, pasalnya Satnarkoba Polres Musi Rawas, kembali berhasil membekuk terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis pil Ekstasi di Kampung II, Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat 26 Mei 2023. 

Diketahui terduga pelaku bernama Fiki Afrizal, 25 tahun, warga Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 5 butir pil warna biru berlogo Minions, yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 2.08 Gram.

BB tersebut ditemukan dipinggir jalan dekat tersangka, karena sempat dibuang tersangka pada saat penangkapan.

BACA JUGA:Ada BLT Tambahan Rp700.000, Cair Juni Bagi Penerima Bansos BPNT Sembako dan PKH, Cek Disini!

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap Fiki Afrizal.

"Tersangka berhasil kami bekuk di Kampung II, Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti," ungkap AKP Herman, Senin 29 Mei 2023.

AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi LP-A/ 21/ V /2023/SPKT.Satres Narkoba/Res MURA/SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis ekstasi di Kampung II, Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Wahai Kaum Hawa! Hindari 3 Shio Ini Jangan Sampai Termakan Bujuk Rayunya

Lalu, anggota langsung meluncur ke lokasi, setiba di lokasi ternyata benar terduga pelaku berada di tempat, tanpa pikir panjang anggota meringkus pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 5 butir pil warna biru berlogo Minion yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 2.08 Gram.

"Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggota pun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk," cetusnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: