Bakar Lahan, Mantan Kades di Muba Ditangkap Polisi, Ini Luasannya yang Terbakar?
Wakapolres didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas dan Kanit Pidsus Polres Muba Memberikan Keterangan Pers.-Firdaus Palpres.com-
MUBA, PALPRES.COM- Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Banyuasin (MUBA) menangkap Neli Karnedi mantan Kepala Desa (Kades) Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten MUBA pada Minggu 28 Mei 2023.
Penangkapan itu dilakukan, karena tersangka membuka lahan perkebunan seluas 5000 meter persegi dengan cara di bakar.
Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif SH Sik mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan patroli udara Karhutbunlah Provinsi Sumatera Selatan dengan titik koordinat 2°57'5"S 103°39'27"E, Minggu 28 Mei 2023, sekitar pukul 12.30 WIB.
Bahwa ditemukan asap pada titik koordinat tersebut, Tim Karhutbunlah Provinsi Sumsel pun meneruskan laporan ke tim gabungan di Kabupaten Muba.
BACA JUGA:Ada BLT Tambahan Rp700.000, Cair Juni Bagi Penerima Bansos BPNT Sembako dan PKH, Cek Disini!
“Kita dapat laporan, setelah itu langsung melakukan pengecekan ke lokasi titik hotspot pada koordinat yang dilaporkan,” kata Wakapolres didamping Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto Sik, Kasi Humas AKP Suyanto dan Kanit Pidsus, Iptu Joharmen SH Msi, pada press reales di halaman Mapolres Muba, Selasa 30 Mei 2023.
Setelah di lokasi, diketahui lahan itu berada di dusun IV Desa Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi, beruntungnya pada saat dilokasi tersebut tersangka berada ditempat kejadian perkara sedang berusaha memadamkan api.
“Lahan yang terbakar baru 3x7 meter dan di lokasi itu ada tersangka, selanjutnya langsung di bawah ke Mapolres guna melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, Wakapolres menerangkan, lahan yang terbakar terdapat beberapa tanaman kelapa sawitnya yang mati, kemudian tersangka membersihkan rumput-rumput, batang kayu dan daun yang kering dijadikan satu.
BACA JUGA:Begini Pelaku Membakar Lahan yang Ada di Kabupaten Muara Enim
“Setelah dikumpulkannya, tersangka pun langsung membakar. Beruntung setelah dapat laporan dan langsung kelokasi bisa dipadamkan sehingga lahan terbakar hanya 3x7 meter persegi,” ujarnya.
Untuk pasal yang diterapkan, Wakapolres menegaskan, pasal 108 Junto pasal 56 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
“Salah satu poin isi Undang-undang itu menyatakan setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengelola lahan dengan cara membakar ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 10 Milyar,” pungkasnya.
Sementara dari pengakuan tersangka, dirinya membuka lahan dengan cara dibakar karena untuk menyewa alat perlu biaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: