Honda

3 Komisioner Bawaslu Ditetapkan Tersangka, Ini Tanggapan Ketua DPRD OI

3 Komisioner Bawaslu Ditetapkan Tersangka, Ini Tanggapan Ketua DPRD OI

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir, Soeharto-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir, Soeharto mengapresiasi setinggi-tingginya pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir yang menetapkan tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Rabu 31 Mei 2023 malam.

Soeharto meminta kiranya pihak Kejaksaan membuka selebar-lebarnya dan seterang-terangnya kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Bawaslu di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019-2020.

"Kita sangat apresiasi tinggi penetapan tersangka ketiganya.

Tolong buka secara terang benderang, siapa pun itu, apapun itu jabatannya, termasuk unsur pimpinan dan Ketua dan Anggota Banggar," tegas Soeharto saat ditemui palpres.com usai mengikuti upacara kelahiran Pancasila, 1 Juni 2023 pagi.

BACA JUGA:Ada BLT Tambahan Rp700.000, Cair Juni Bagi Penerima Bansos BPNT Sembako dan PKH, Cek Disini!

Diketahui pada kasus ini, setelah ditetapkan tiga tersangka sebelumnya, AS, HF, dan R pada sidang kasus ini unsur pimpinan dan anggota banggar yang disebut-sebut menerima aliran dana kasus ini senilai Rp.300 juta.

Soeharto juga sempat mengikuti beberapa kali sidang sebagai saksi, yang menyatakan unsur pimpinan dan anggota banggar DPRD Kabupaten Ogan Ilir menerima aliran dana ini.

"Saya dibilang plin-plan dalam memberikan keterangan, benar itu, karena memang saya tidak tahu, dan tidak banyak tahu.

Karena saat pembahasan KUA-PPAS saya bukan pimpinan, dan bukan anggota banggar, hanya sebagai anggota biasa DPRD," paparnya.

BACA JUGA:RESMI! BLT BPNT Sembako Rp600.000 Cair Hari Ini Via KKS dan Pos

Sedangkan lanjutnya, dirinya baru menjabat Ketua DPRD dan dilantik pada 6 Oktober 2019. 

"KUA PPAS ini dibahas pada tanggal 15 Juli - 17 September 2019, dan sudah selesai. 

Nah, NPHD disahkan dan ditandatangi Bupati waktu itu (Ilyas Panji Alam red) pada 7 Oktober 2019," terangnya.

Setelah bekerja dan menjabat Ketua DPRD Ogan Ilir waktu itu, Soeharto mengaku sempat menyoalkan anggaran Bawaslu yang disahkan ini, sebesar Rp.19 Milyar dalam NPHD tersebut karena dinilai terlalu besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com