Honda

Belum Terima Bansos BPNT Tahap 3 Rp400.000? Mungkin Kamu Tidak Termasuk 6 Golongan Ini, Cek Yuk

Belum Terima Bansos BPNT Tahap 3 Rp400.000? Mungkin Kamu Tidak Termasuk 6 Golongan Ini, Cek Yuk

Kementerian Sosial, melalui Dirjen Rehabilitasi Sosial, Dirjen Linjamsos dan Dirjen Pemberdayaan Sosial menetapkan 6 golongan penerima bantuan sosial bantuan pangan non tunai atau bantuan sembako tahun 2023 ini. -palpres.com-

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, 391.438 Pelajar Bakal Terima Bansos PIP Rp1 Juta, Ini Jadwal Pencairannya

4. Keluarga Non Disabilitas dan atau Lansia Kepala Keluarga usia 41 hingga 59 tahun 

Jadi keluarga ini keluarga yang tidak ada lansia dan disabilitas namun dengan kepala keluarga berusia 41-59 tahun. 

5. Golongan keluarga Lansia tunggal

Jadi di dalam keluarga hanya ada Lansia 1 orang dan tidak ada anggota keluarga lainnya

BACA JUGA:FIX, Penerima Bansos PKH dan BPNT Dapat Bantuan Tambahan Rp1.000.000 Cair Juni 2023

6. Golongan Pemberdayaan Sosial. Ini adalah Golongan yang usianya masih produktif yakni usia 40 tahun ke bawah. 

Penetapan Golongan penerima bantuan pangan non tunai ini ditentukan oleh 3 Dirjen di bawah Kementerian Sosial yaitu Dirjen Rehabilitasi Sosial (Rehsos), Dirjen Linjamsos, dan Dirjen Pemberdayaan Sosial (Daya Sos). 

Ke enam golongan ini akan masuk dalam penerima pencairan bantuan BPNT dengan catatan data di DTKS sudah sinkron dengan Data Dukcapil. 

Namun apabila data nya bermasalah, maka ini tidak bisa di SK kan sehingga bantuannya tidak bisa dicairkan. 

BACA JUGA:Bansos PKH Cair di ATM Mandiri Mulai 30 Mei hingga 15 Juni 2023 di Daerah Ini

Penyebab lain bantuan tidak cair bisa juga karena ditidaklayakan oleh Pemerintah daerah berdasarkan sanggahan dari tetangga KPM karena dianggap telah mapan. 

Sementara itu, terkait kapan penyaluran bantuan Sosial BPNT tahap 3 Alokasi Mei-Juni Rp400.000 lewat KKS ATM Merah Putih sampai saat ini status periode salur masih belum terpantau perubahan dari Mei dan Juni. 

Kemungkinan pencairan akan disalurkan pada bulan Juni 2023 ini. 

Pemerintah juga telah mengeluarkan aturan baru bahwasanya bagi KPM yang telah menerima pencairan bantuan sosialnya, dapat di belanjakan di warung mana saja. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: