Honda

Ungkap Kasus 845 Gram Ganja, Sutioso Dapat Penghargaan Ini

Ungkap Kasus 845 Gram Ganja, Sutioso Dapat Penghargaan Ini

Kapolres Pagaralam berikan reward kepada Kasat narkoba setelah berhasul ungkap kasus 845 gram ganja-PALPRES.COM-

PAGARALAM, PALPRES.COM - Keberhasilan mengungkap 845 gram narkotika jenis ganja pada 16 Mei 2023 di Dusun Tebat Baru Ulu, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kasat Res Narkoba Polres Pagaralam, AKP Sutioso SH MH M.Si diganjar penghargaan atau reward oleh Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Irawan S.Ik.

Penyerahan penghargaan dilakukan dalam apel di lapangan Mapolres Pagaralam oleh AKBP Erwin Irawan S.Ik, selaku orang nomor satu di Kepolisian Resort Pagaralam Polda Sumatera Selatan, Senin 5 Juni 2023.

"Saya atas nama pimpinan dan pribadi, sangat bangga dengan prestasi yang diraih oleh Satresnarkoba Polres Pagaralam Polda Sumsel, karena telah berhasil mengungkap kasus Penyalahgunaan narkotika jenis ganja, semoga menjadi motivasi untuk lebih baik lagi," kata AKP Sutioso SH MH M.Si.

Sutioso juga berharap penghargaan yang didapat atas keberhasilan ungkap kasus narkoba, tidak membuat saya dan anggota Polres Pagaralam berpuas diri dan lengah dengan peredaran narkoba.

BACA JUGA:Latihan Penyelamatan Korban di Medan Perang, Ini Latihan Yang Dilakukan Personel Satuan Brimob Polda Sumsel Ba

Maka dari itu, pihaknya meminta agar pengungkapan kasus dapat terus ditingkatkan.

"Polres Pagaralam Polda Sumsel akan terus memberikan dukungan agar dapat mengungkap kasus yang lebih besar, sehingga tidak ada lagi celah bagi para bandar narkoba, untuk mengedarkan barang haramnya itu," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Pagaralam berhasil mengamankan seorang bandar narkotika jenis ganja, Selasa 16 Mei 2023 malam. 

Pelaku AGS, 25 tahun, warga Desa Muara Sema, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Sambil Rebahan, Pinjaman Online BRI Rp25 Juta Langsung Cair, Bebas Biaya Admin, Bunga Ringan

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 845 gram.

Kapolres AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP Sutioso SH MH M.Si didampingi Kasi Humas Iptu Mastoni saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskannya, penangkapan bermula saat Anggota Satres Narkoba mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Tebat Baru Ulu, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

Menanggapi laporan tersebut, anggota langsung menuju ke wilayah tersebut dan mendapati seorang pemuda yang dicurigai sedang berada di pinggir jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: