GMPB Prabumulih Pertanyakan Dugaan Proyek Total Loss, Ini Tanggapan Kajari
Aksi demo GMPB di Kantor Kejari Prabumulih--
PRABUMULIH, PALEMBANG EKSPRES- Aksi unjuk rasa penegakan hukum di Kota Prabumulih terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Rakyat terus bergulir, kelompok massa yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Masyarakat Prabumulih Bersatu (GMPB) mendesak Kejaksaan Negeri Prabumulih, mengambil langkah konkret dalam mengusut dan mengadili kasus yang merugikan keuangan Negara ini.
"Jangan main-main, Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Disperindag" demikian seruan massa mendesak aparat berseragam coklat itu untuk segera bertindak.
Sebagaimana diketahui, Kronologi kasus ini dimulai dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kota Prabumulih, hasil pemeriksaan menemukan bahwa proyek bernilai Rp2,7 M tersebut dianggap total loss (proyek gagal).
Apip menilai dalam pelaksanaan proyek banyak ditemukan pelanggaran, termasuk dugaan pengurangan volume dan ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), nilai proyek Pasar Rakyat ini mencapai Rp2.714.538.300. Karena proyek dianggap gagal sehingga kepada pelaksana proyek diminta untuk mengembalikan dana sebesar Rp2,7 M.
BACA JUGA:Alhamdulillah Harga Kopi Naik di Empat Lawang Naik, Petani Pun Bergairah
"Biaya yang sudah terlanjur dibayarkan kepada kontraktor harus dikembalikan karena proyek ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh dianggap total loss mulai dari material maupun volume serta spesifikasi bahan bangunan yang tidak sesaui RAB,” papar Inspektorat kala melakukan pemeriksaan April 2023 silam.
Sumber dana proyek ini diketahui berasal dari bantuan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Kemenperindag) APBN 2022 senilai Rp2.714.538.300, pekerjaan sendiri dilaksanakan oleh rekanan kontraktor bernama CV Putra Narason Sejahtera dengan waktu pekerjaan 150 hari kalender.
Namun, meskipun telah ada bukti dan laporan yang jelas mengenai dugaan korupsi ini, penegakan hukum dalam kasus ini tampaknya berjalan di tempat, Kelompok massa GMPB sebelumnya juga telah menyuarakan tuntutan mereka kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera selatan agar kasus ini ditindaklanjuti dengan serius, sayangnya respons yang memadai dari pihak kejaksaan belum diberikan, yang menyebabkan masyarakat kembali melakukan aksi unjuk rasa.
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riady seusai melakukan pertemuan dengan para pengunjuk rasa kepada wartawan mengungkapkan bahwa tidak benar Kejaksaan mengulur-ulur waktu dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan pasar rakyat Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Hebat! Personel Bidhumas Terima Piagam Penghargaan dari Kapolda Sumsel
"Perlu kami tegaskan kepada rekan-rekan media bahwa Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih tidak pernah mengulur-ulur waktu dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek pembangunan Pasar Rakyat Kota Prabumulih, kami sampaikan juga bahwa Kejaksaan juga melibatkan Apip dalam pengusutan kasus ini" ujar Roy.
Dikatakan, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya tidak lain ingin memberikan ouput yang terbaik dalam setiap pengungkapan kasus, termasuk kasus dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat.
"Pada perinsipnya Kejari Prabumulih bekerja semaksimal mungkin dengan mengedepankan pengembalian keungan Negara, iya pada perinsipnya, bagaimana negara tidak dirugikan" pungkasnya.
Sementara itu, Juru Bicara GMPB Adi Nopriadi mengaku bahwa aksi unjuk rasa terkhusus dalam dugaan korupsi pada pelaksanaan Proyek di Kota Prabumulih sudah sering dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: