Dana Pusat Ada Perubahan, Ini Penjelasan Bupati Panca
Bupati OI Panca Wijaya Akbar dan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan, Lidya Kurniawati Kristiana usai penandatanganan Nota Kesepakatan.-Wijdan-palpres.com
INDRALAYA, PALPRES.COM - Guna mengantisipasi agar tidak terjadi kesalahan dalam pengolahan keuangan daerah khususnya terkait dana pusat, Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Sumatera Selatan, Lidya Kurniawati Kristiana beserta jajarannya hadir di Kabupaten Ogan Ilir.
Kehadiran pihak Kanwil DJPb ini disambut baik Bupati Panca Wijaya Akbar dan jajarannya, di ruang rapat utama Bupati di Kompleks Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai.
"Terima kasih yang telah bersedia hadir dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara, dalam pelaksanaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah kabupaten Ogan Ilir," ujar Bupati Panca.
Menurut Bupati, terkait pengelolaan dana pusat yang ditransfer ke Pemkab Ogan Ilir, ada beberapa perubahan yang membedakan dari tahun 2022 ke 2023.
BACA JUGA:JUNI BERKAH! Dana Tambahan Rp1.000.000 Cair Bagi Penerima Bansos PKH dan BPNT
"Bagaimana sistem transfer tersebut, pencairan melalui BPKAD atau OPD itu ada membedakan dari tahun sebelumnya, maka dari itu ada sosialisasi dan penandatangan bersama agar tidak terjadi kesalahan dalam pengolahan keuangan daerah," terangnya.
Pada tahun lalu katanya, pengelolaan DAK, pengelolaan Dana Desa itu semuanya tidak ada masalah.
"Diangka 98 persen semua terkait transfer dari pusat ke tiap-tiap kegiatan yang ada di Kabupaten Ogan Ilir," terangnya.
Adapun ruang lingkup notakesepakatan ini adalah pertukaran data dan informasi keuangan publik, asistensi dan pendampingan, penyusunan kajian fiskal regional, profil keuangan daerah dan pelaporan 4 pilar regional chief economist, peningkatan tata kelola blud, peningkatan kapasitas kompetensi kerja, serta penguatan koordinasi.
BACA JUGA:INGAT! Tarif Tol Bakauhuni-Terbanggi Besar Kembali Normal
"Penandatanganan nota kesepakatan ini harus dimanfaatkan dan dipraktikkan dengan baik oleh Perangkat daerah terkait.
"Agar kiranya sebagai wadah komunikasi, koordinasi dan pendampingan dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan serta penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan publik dalam pelaksanaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," sambungnya.
Maksud dilakukannya pembaharuan nota kesepakatan ini, lanjutnya, tentunya sebagai wadah kolaborasi, koordinasi, dan komunikasi.
"Dalam meningkatkan pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan serta pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan, baik itu APBN maupun APBD," tukasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com