Citraland
Honda

Terpantau Hotspot di Talang Ubi, Begini Respon Aparat Terkait

Terpantau Hotspot di Talang Ubi, Begini Respon Aparat Terkait

Personel dari Polsek dan Koramil Talang Ubi mendatangi lokasi kebakaran lahan-PALPRES.COM-

PALI, PALPRES.COM - Bersamaan dengan digelarnya apel kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah), terpantau di satelit satu titik hotspot di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Selasa 6 Juni 2023, sekira pukul 08.30 WIB.

Berdasarkan data Satelit Lancang Kuning/Songket/NOAA20/Lapan terpantau titik koordinat berada di E : – 3.20454, S : 103.5913.0 tepatnya di Desa Beruge Darat, Kecamatan Talang Ubi.

Begitu mendapat informasi terpantau ada satu hotspot tersebut, jajaran Polsek Talang Ubi bersama dengan anggota Koramil Talang Ubi langsung menuju lokasi hotspot tersebut.

Setelah mendatangi lokasi, didapati titik api berasal dari satu potong kayu bulat panjang sekitar 50 centimeter yang sudah terbakar.

BACA JUGA:Sarat Nilai Sejarah dan Mengandung Emas, Inilah Deretan 10 Uang Kuno Bisa Bikin Tajir Melintir

Tak hanya itu, diduga kayu tersebut sisa pembakaran untuk membuka lahan baru dengan luas lahan yang terbakar sekitar setengah hektar.

Diketahui pemilik lahan seorang petani bernama Kemong, 40 tahun, warga Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

"Begitu personil datang ke lokasi titik api, ternyata api sudah padam dan titik api yang terpantau itu sisa dari pembakaran lahan kebun baru," kata Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIk MH melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol A Darmawan.

Sementara, saat apel Kesiapsiagaan Karhutlah di Kabupaten PALI, Kapolres PALI, AKBP Khairu Narisrudin SIk MH mengatakan, setiap kejadian kebakaran lahan, jajaran di tingkat Polsek, Polres bersama Kodim dan Koramil langsung mendatangi lokasi titik api.

BACA JUGA:Kapolsek Sanga Desa Geruduk Lokasi Ilegal Driling dan Masakan, Ternyata Ini Tujuannya

"Kalau untuk pelaku masih dalam tahap sidik dan lidik," katanya.

Namun, ia menerangkan, ada satu yang di Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, pemiliknya hanya memerintahkan untuk menebang saja bukan langsung dibakar.

"Tapi, ternyata yang disuruh bermain korek dan membakar, setelah ditelisik ternyata yang bersangkutan memiliki kartu kuning (kartu orang dalam gangguan jiwa, red)," terangnya.

Senada dengan itu, Wakil Bupati PALI, Drs H Soemarjono jmenerangkan, terjadinya karhutlah tidak mengenal batasan wilayah, baik itu hutan lindung, hutan kawasan maupun perkebunan besar maupun perkebunan kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: