Honda

Asyik Pertengahan Bulan Ini Gaji 13 ASN dan PPPK PALI Cair

Asyik Pertengahan Bulan Ini Gaji 13 ASN dan PPPK PALI Cair

Plt Kepala DPKAD Kabupaten PALI, M Yusi ST--

PALI, PALPRES.COM- Kabar gembira bagi 2.395 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pasalnya pada petengahan Juni 2023 nanti bakal menerima gaji ke-13.

Dimana para penerima gaji ke-13 di Pemkab PALI itu terdiri dari 1.839 merupakan ASN dan 556 merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Plt Kepala DPKAD Kabupaten PALI, M Yusi ST mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dana sebesar Rp9,8 miliar untuk membayar gaji ke-13 PNS di lingkungan Pemkab PALI.

"InsyaAllah pencairannya pada pertengahan bulan, sekitar tanggal 14 Juni 2023 nanti, ya yukur-syukur bisa lebih cepat," katanya saat dihubungi, Jumat (9/6/2023).

BACA JUGA:7 Calon Pemain Naturalisasi Grade A Idaman Shin Tae-yong, Salah Satunya Incaran Tim Elit Italia

Ia menjelaskan, dari 2.395 ASN yang akan menerima gaji ke-13, termasuk juga ratusan PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) yang baru dilantik beberapa bulan lalu.

"Iya PPPK Nakes yang baru dilantik pada awal Mei lalu juga akan menerima gaji ke-13," tambahnya.

Yusi berharap, gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS di lingkungan Pemkab PALI bisa digunakan dengan bijak dan bisa bermanfaat.

"Mudah-mudahan gaji ke-13 itu akan digunakan dengan sebaik-baiknya," tukasnya.

BACA JUGA:Modus Penipuan Dana BPJS, Polres Muratara Pesan Begini

Untuk diketahui, pencairan gaji ke-13 PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Mengacu pada Pasal 2 PP tersebut, gaji ke-13 tahun 2023 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Dimana aparatur negara pada Pasal 2 disebutkan secara rinci pada Pasal 3 Ayat 1 yakni terdiri dari PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara

Perlu diperhatikan beberapa kategori PNS yang tidak menerima gaji 13. Mengacu pada pasal 5 PP tersebut, mereka yang tidak dapat gaji ke-13 karena berada dalam kondisi seperti sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau lalu sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (joe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: