Honda

Panitia Kurban Dapat Jatah Daging Kurban, Bolehkah? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Panitia Kurban Dapat Jatah Daging Kurban, Bolehkah? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Panitia kurban dapat jatah daging kurban, bolehkah? Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad.--

JAKARTA, PALPRES.COM - Selain Hari Raya Idul Fitri, umat Islam seluruh dunia merayakan Hari Raya Idul Adha

Hari raya ini disebut juga Hari Raya Kurban. 

Mengapa disebut demikian? 

Karena untuk memperingati peristiwa kurban. 

BACA JUGA:Doa Paling Dahsyat, Inilah Satu Doa yang Mencakup Semua Hajat Nabi Muhammad

Yakni ketika Nabi Ibrahim bersedia mengorbankan puteranya, Nabi Ismail. 

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhannya terhadap perintah Allah SWT.

Pada pelaksanaan kurban di Indonesia, biasanya hewan kurban berupa sapi dan kambing. 

Hewan kurban yang sudah disembelih, dibersihkan, dan dibagi-bagikan kepada orang yang membutuhkan. 

BACA JUGA:Kata Ustad Adi Hidayat Amalankan Ini, Insya Allah Rezeki Datang Berlimpah

Biasanya dibentuk panitia penyembelihan hewan kurban.

Tugas mereka melakukan pendataan hewan kurban dan nama orang yang berkurban. 

Selain itu panitia penyelenggara juga mencari tukang jagal atau orang yang membantu proses penyembelihan, dan mengelola pembagian daging kurban

Bila masyarakat yang membutuhkan dibagikan hewan kurban, lantas, apakah panitia kurban juga berhak mendapat jatah daging kurban?

BACA JUGA:Tata Cara Pembagian Warisan Menurut Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya!

Bagaimana syariah Islam memandang hal itu?

Mengenai hal ini, Ustaz Abdul Somad punya jawabannya. 

Melalui majelis ilmu yang diunggah di channel YouTube Ustadz Abdul Somad pada 9 Juni 2023 lalu, pria yang sering dipanggil UAS ini menyebutkan, dalam syariah Islam daging kurban hukumnya tidak boleh dijadikan upah. 

Namun, kalau daging kurban dijadikan sebagai hadiah, itu hukumnya boleh.

Disampaikannya bahwa bahwa ada perbedaan antara upah dan hadiah. 

Hadiah itu jika diberikan syukur dan mengucapkan Alhamdulillah.

Namun apabila tidak diberikan, tidak masalah. 

Sedangkan upah itu hukumnya wajib diberikan.

Menurut Ustaz Adbul Somad, alangkah baiknya jika akan memberi upah jagal dibicarakan dulu dengan mereka. 

Bila sudah ada kesepakatan, baru kemudian dilaksanakan proses penyembelihan. 

Ustad asal Pekanbaru ini menerangkan tentang akad pembayarannya. 

Saat akad, katakan bahwa “Saya bayarkan ini uang kita sebagai kurban sekaligus biaya operasional.”

Ia menyarankan agar pemberian uang kepada tukang jagal dilebihkan sebagai tanda terima kasih, sekaligus untuk membantu meringankan beban hidup mereka. 

Memberi uang lebih ini tentunya akan menjadi pahala bagi yang memberikan dan membawa berkah bagi yang menerimanya. 

Dengan penjelasan sang ustaz kondang tersebut, maka diharapkannya dapat menambah wawasan terkait agama kepada seluruh lapisan masyarakat. 

Sehingga perilaku kita dapat sejalan dengan ketentuan agama dan tidak keluar dari koridor yang telah ditentukan. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: