Honda

Praktik Setrum Ikan Marak, Ini yang Dilakukan Polres Ogan Ilir

Praktik Setrum Ikan Marak, Ini yang Dilakukan Polres Ogan Ilir

Pihak berwajib di OI saat memberikan sosialisasi kepada warga agar tidak menyetrum ikan.-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM – Kian kompleknya masalah di masyarakat yang diiringi dengan meningkatnya kebutuhan dan teknogi yang terus berkembang, menyebabkan dampak positif dan negatif bagi individu dan lingkungan.

Nah, untuk mengantisipasi dampak negatif dari perkembangan tersebut, Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Hermansyah, mengatakan, Polda Sumsel telah membuat dan melakukan inovasi yang sangat luar biasa dan sangat bermanfaat bagi masyarakat.

"Terutama dalam hal pelaporan dan pengaduan situasi keamanan, termasuk gangguan-gangguan yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," ujar Wakapolres.

Dikatakan Wakapolres, secara resmi Kapolda Sumsel telah meluncurkan suatu inovasi yang sekarang dianggap suatu formula  mujarab dan tepat  untuk menerima pengaduan ataupun laporan dari masyarakat Sumsel termasuk masyarakat yang ada di kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Alhamdulillah, KPM Wilayah Ini Berbahagia, Bansos Cair Dobel Juni Ini

"Adapun sistem pelaporan dan pengaduan tersebut online selama 24 jam yang diawaki oleh personil Com Center Polda Sumsel, yaitu aplikasi WhatsApp (WA) Bantuan Polisi," paparnya.

Dimana setiap laporan dan pengaduan masyarakat, akan segera ditindak lanjuti, direspon cepat, diverifikasi serta langsung akan disampaikan perkembangannya kepada pelapor.

Dicontohkannya, seperti Polres Ogan Ilir menerima laporan dari salah satu masyarakat Ogan Ilir, tepatnya warga Desa Mayapati, Kecamatan Pemulutan Selatan.

"Warga desa ini menyampaikan laporannya di Aplikasi WA Bantuan Polisi, yang isi laporannya adalah banyaknya warga yang melakukan penangkapan ikan di sungai dengan mengunakan alat bantu setrum atau menangkap ikan dengan mengunakan bahan kimia," tuturnya.

BACA JUGA:MENDADAK SULTAN! Deretan 8 Koin Kuno Berharga Ratusan Juta, Salah Satunya Nyaris 1 Miliar

Dengan adanya laporan tersebut lanjutnya, tim yang dipimpinnya beserta beberapa perwira lainnya langsung mengambil langkah-langkah untuk menindak lanjuti laporan tersebut.

"Melalui Kapolsek Pemulutan yang diwakilkan kepada Kanit Reserse Polsek Pemulutan, langsung mengadakan konfirmasi kepada Kepala Desa Mayapati Pemulutan selatan," ujarnya.

Pihaknya minta agar Kepala Desa terkait mengumpulkan warga desanya, untuk diberikan arahan terkait larangan menyetrum ikan. 

"Pada saat yang sama juga disampaikan serta disosialisasikan tentang Aplikasi WA Bantuan Polisi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: