RDPS
Honda

Bawaslu Muratara Tak Larang Pemasangan Baliho Bacaleg, Kecuali Tempat Ini

Bawaslu Muratara Tak Larang Pemasangan Baliho Bacaleg, Kecuali Tempat Ini

Kantor Bawaslu Kabupaten Muratara--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara), Propinsi Sumsel tidak melarang pemasangan spanduk, baliho bagi para Bacaleg jelang pileg dan Pilkada 2024 mendatang.

Diperbolehnya pemasangan baliho, spanduk jenis lain karena termasuk dalam Alat Peraga Sosialisasi (APS) bukan Alat Peraga Kampanye (Kampanye).

Kendati begitu Bawaslu melarang tempat tempat tertentu untuk pemasangan APS, karena akan merusak integritas Pemilu.

"APS boleh, tetapi kita sangat melarang pemasangan di tempat ibadah, instansi pendidikan dan fasilitas umum seperti rumah sakit,"kata koordinator sekretariat Bawaslu Muratara Hermanto Suwandi belum lama ini.

BACA JUGA:Cara Mudah Mendapatkan Cuan dari TikTok Khusus Pemula, Wajib Coba!

Pelarangan beberapa tempat di atas, karena menurut mereka dapat merasakan integritas Pemilu, dia meminta Bakal calon legislatif (Bacaleg), untuk tidak memasang spanduk yang bertuliskan ajakan memilih.

"Nanti ada waktunya, karena ini belum masuk pada tahapan kampanye,"ujar Suwandi.

Ia mengatakan, jika ditemukan APK yang bertuliskan ajakan, Bawaslu Kabupaten Muratara berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk dilakukan penertiban.

"Pernah diturunkan, bukan karena berisikan ajakan, namun terpasang tempat ibadah. Itu tidak boleh,"tegasnya.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! BLT BPNT Sembako Rp400.000 Sudah SP2D, Tinggal Cair via ATM Juli Ini

Kewenangan menertibkan APS maupun APK berupa spanduk dan baleho ada pada Satpol-PP, sementara pihak Bawaslu melakukan pengawalan untuk memastikan bahwa APS maupun APK sudah dilepaskan, ditertibkan.

"Bagi masyarakat maupun Bacaleg mempunyai persolan seputar Pemilu, kami telah menyiapkan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), kantor sentra tersebut untuk menampung dan penindakan perkara Pemilu,"ujarnya.

Gakkumdu beranggotakan kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu itu sendiri, bagi masyarakat yang ingin mengadukan yang berhubungan dengan pemilu, silakan saja, tambahnya. (sis)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: