Honda

Penyaluran Bansos PKH Tahap 2 Sudah 100 Persen, Ini Jadwal Pencairan PKH Tahap 3

Penyaluran Bansos PKH Tahap 2 Sudah 100 Persen, Ini Jadwal Pencairan PKH Tahap 3

Penyaluran Bansos PKH tahap 2 Sudah 100 Persen, Ini Jadwal Pencairan PKH Tahap 3 -palpres.com-

PALEMBANG,PALPRES.COM- Kementerian Sosial telah mengumumkan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 rampung 100 persen, lalu kapan jadwal penyaluran Bansos PKH tahap 3 akan dilakukan?.

Penyaluran bansos PKH dibagi dalam 4 tahapan setiap tahunnya atau dicairkan per triwulan/setiap tiga bulan sekali. 

Saat ini, penyaluran Bansos PKH sudah memasuki tahap 3 yaitu alokasi bulan Juli, Agustus dan September 2023. 

Lalu, kapan jadwal pencairan bantuan Program Keluarga Harapan tahap 3 akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

BACA JUGA:Status di Aplikasi Cekbansos Sudah Berubah Mei-Juni, Bansos BPNT Tahap 3 Rp400.000 Segera Cair

Pastinya para KPM sudah menantikan pencairan bantuan program keluarga harapan ini mengingat di bulan tersebut sudah memasuki tahun ajaran baru. 

Sebelum mengetahui jadwal pencairan Bantuan PKH tahap 3 disalurkan, KPM dan juga Masyarakat Indonesia wajib tahu ada sejumlah komponen yang harus dimiliki oleh KPM untuk bisa mendapatkan Bantuan PKH alokasi Juli, Agustus dan September 2023. 

Tidak semua warga miskin yang terdata pada DTKS itu bisa menerima bantuan dari pemerintah. 

Ada persyaratan yang harus dipenuhi sehingga KPM dapat menerima bantuan PKH ini dikarenakan PKH itu adalah program bantuan untuk warga miskin atau di bawah garis kemiskinan yang memiliki komponen dan kategori. 

BACA JUGA:Bukan Dihapus, Ini Penyebab Bansos BPNT Tahap 3 Rp400.000 untuk KKS Lama Belum Cair

Hanya ada 3 komponen saja yang bisa menerima bantuan PKH. 

Jadi bagi KPM PKH yang selama ini menerima bantuan tapi sudah tidak ada komponen lagi atau bagi yang menginginkan menjadi peserta PKH maka 3 komponen ini menjadi syarat mutlak untuk menerima bantuan. 

Bila warga miskin yang ada di DTKS ataupun KPM PKH tapi tidak memiliki salah satu dari tiga komponen dan sedikitnya satu kategori PKH maka bantuan akan terhenti dengan sendirinya. 

Atau bagi KPM yang diusulkan bila tidak memenuhi syarat ini maka tidak akan bisa menjadi peserta PKH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: