Ini Syarat Dapat Santunan Beasiswa Pendidikan dari Baznas Kota Lubuklinggau, Dicatat Ya!
Baznas Kota Lubuklinggau menyiapkan santunan beasiswa bagi pelajar dan mahasiwa kurang mampu yang memenuhi syarat--
LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Lubuklinggau setiap tahunnya menyiapkan 500 santunan beasiswa pendidikan bagi pelajar tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan mahasiwa Perguruan Tinggi (PT) diwilayah Kota Lubuklinggau.
Pemberian beasiswa dilakukan setiap semester dengan besaran sesuai dengan jejang pendidikannya, dimana untuk pelajar SD sebesar Rp.600 ribu persemester, SMP sebesar Rp.1.250 persemester, SMA sebesar Rp.1.750 persemester dan mahasiswa perguruan tinggi sebesar Rp.2750 ribu persemester.
Kepala Baznas Kota Lubuklinggau, H Harnan kepada Palpres.com mengatakan, pihaknya memberikan bantuan beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa kurang mampu dengan pola memberikan dana bantuan setiap semester, dan bantuan tersebut berjalan sampai pelajar tersebjut tamat sekolah atau kuliah di setiap jenjang pendidikannya masing-masing.
"Sejak tahun 2021 sampai saat ini kami menyalurkan sekitar 1250 beasiswa bagi anak kurang mampu, adapun besaran beasiswanya sesuai jenjang pendidikannya, dan diberikan sampai anak itu tamat sekolah atau kuliah sesuai jejang pendidikannya," ungkapnya.
BACA JUGA:Ini Loh Penampakan Bunga Rafflesia Arnoldi Mekar Sempurna
Rencananya pemberian beasiswa bagi anak kurang mampu akan kembali dilakukan Baznas Kota Lubuklinggau dalam waktu dekat bagi 250 orang anak kurang mampu diwilayah Kota Lubuklinggau.
"Seusai dengan Rencana Kerja Anggaran Tahun (RKAT) 2023, Baznas Kota Lubuklinggau Insya Allah akan segera menyalurkan beasiswa dari SD sampai perguruan tinggi, setiap tahun kami menyerahkan beasiswa 2 kali dengan jumlah penerima beasiswa sebanyak 250 orang dalam setiap pembagiannya, dan pemberian santunan beasiswa nanti kami akan mengundang bapak Wali Kota H Sn Prana Putra Sohe untuk memberikan arahan," bebernya.
Mantan Kabag Kesra Pemkot Lubuklinggau ini mengungkapkan, bagi anak yang kurang mampu diwilayah Kota Lubuklinggau ingin mendapatkamn beasiswa pendidikan dari Baznas harus memenuhi persyaratan dan kreteria yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Adapun persyaratan tersebut antara lain, membuat surat permohonan penerima santunan beasiswa dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua serta Kartu Keluarga (KK), membuat surat pernyataan tidak mampu dari kelurahan, membuat surat pernyataan dari tempat dia sedang mengeyam pendidikan, lalu diserahkan kepada Baznas Kota Lubuklinggau untuk diverifikasi.
BACA JUGA:5 Objek Wisata Terpopuler di Indonesia yang Lahir Dari Cerita Legenda, No 1 dan 4 Soal Percintaan
"Setelah berkas permohonannya lengkap, nanti akan ada tim dari Baznas Kota Lubuklinggau yang akan melakukan survei langsung kelapangan untuk memastikan layak atau tidak menerima santuan beasiswa pendidikan dari Baznas, dan tidak kalah pentingnya kalau bisa anak itu berprestasi," ungkapnya.
H Harnan menekankan, bahwa santunan beasiswa pendidikan dari Baznas Kota Lubuklinggau hanya berlaku untuk anak yang orang tuanya berdomisili atau warga Kota Lubuklinggau.
"Ya kalau dari daerah lain kan ada Baznasnya masing-masing, jadi memang khusus untuk pelajar di Kota Lubuklinggau," tukasnya.
Dia menambahkan, sumber utama dana bagi santunan beasiswa pendidikan anak kurang mampu berasal dari zakat, infak dan sadaqoh, sejauh ini potensi zakat yang dikumpulkan Baznas Kota Lubuklinggau berasal dari zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Si Pahit Lidah dan Si Mata Empat, Jawara Sakti dari Sumatera Selatan
"Namanya zakat profesi, jadi gaji ASN dihimpun melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di dinas masing-masing, lalu dikirimkan melalui rekening yang terkoneksi dengan Baznas pusat, yang dikenal dengan Aplikasi Sistem Informasi Badan Amil Zakat, dan sudah tentu zakat profesi yang dikumpulkan dari ASN sudah cukup haul serta nisabnya," tandasnya.
Dia berharap, para wajib zakat dapat menyalurkan zakat, infaq dan sedekahnya melalui Baznas, karena hanya Baznas yang mempunyai legal standing dari pemerintah untuk mengurusi hal tersebut. (frs).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: