Honda

MELEDAK! Deretan Koin Kuno Ini Tembus Rp100 Juta, Kenali Ciri-cirinya

MELEDAK! Deretan Koin Kuno Ini Tembus Rp100 Juta, Kenali Ciri-cirinya

Meledak! deretan koin kuno ini tembus Rp100 juta, kenali ciri-cirinya.--

BACA JUGA:Laku Hingga Puluhan Juta, Koin Kuno Rp100 Rumah Gadang Ini Jadi Incaran Kolektor

 

1. Uang Koin Kuno Rp1.000 (1993)

Ini adalah koin kuno paling mahal di kalangan kolektor. 

Koin kuno Rp1.000 tahun emisi 1993 bergambar kelapa sawit dan memiliki 2 bagian.

Luar berwarna putih, dalam berwarna kuning.

BACA JUGA:WOW! Koin Kuno Rp25 Buah Pala Dihargai Rp10 Juta Perkeping, Pemiliknya Bisa Auto Sultan

Harga koin 1.000 kelapa sawit bervariasi. 

Termurah seharga Rp5 ribu sampai 10 ribu. 

Namun ada juga yang menawarkan hingga Rp100 juta.

 

2. Koin Kuno Rp100 (1973)

Uang koin kuno Rp100 terbitan 1973 juga menjadi incaran kolektor.

Harganya gila-gilaan, bos!

Mencapai Rp100 juta perkeping.

 

3. Koin Kuno Rp200 (1945-1970)

Koin pecahan Rp200 gambar Burung Cendrawasih juga mahal di kalangan kolektor barang kuno. 

Harganya dibanderol sekitar Rp400 ribu sampai Rp500 ribu.

 

4. Koin Kuno Rp250 (1945-1970)

Koin pecahan Rp250 bergambar Burung Garuda dan Arca Batu Manjusyri dari Candi Tumpang Malang juga masuk daftar koin kuno termahal.

Koin ini diterbitkan oleh BI khusus untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI. 

Jumlahnya ketika diterbitkan hanya 5.000 keping saja.

Saat ini koin tersebut dihargai sekitar Rp500 ribu.

 

5. Koin Kuno Rp100 (1978)

Bank Indonesia pernah mengeluarkan uang koin pecahan Rp100 pada 1978. 

Uang koin tersebut saat ini menjadi barang kuno.

Ciri koin ini memiliki gambar rumah gadang di sisi muka dan wayang di sisi belakang. 

Uang koin kuno ini disebut sebut memiliki harga sekitar Rp500 ribu sampai Rp600 ribu per keping.

 

6. Uang Koin Kuno Rp2.000 (1974)

Koin pecahan Rp2.000 juga termasuk langka karena hanya diproduksi sekitar 2.970 keping.

Uang koin tahun emisi 1974 dengan gambar Harimau Jawa ini disebut-sebut dibanderol lebih dari Rp2 juta per keping.

 

Sah-sah saja kalau uang koin kuno ditransaksikan. 

Karena ini menjadi ranah antara kolektor dan penjual.

Pihak BI atau Bank Indonesia pernah memberikan penjelasan mengenai hal ini. 

Menurut Kepala Kantor Perwakilan bank Indonesia (KPw BI) Cirebon, Hestu Wibowo, uang koin yang sudah ditarik BI kini menjadi barang kuno di komunitas kolektor.

Hal itu karena uang tersebut langka. 

Lantaran itulah jadi buruan kolektor.

Utamanya uang kuno yang memiliki spesifikasi unik. 

Misalnya nomor seri unik.

Bolehkan uang kuno diperjualbelikan? 

“Jual beli ini sah saja. Transaksi yang dilakukan bukan dari nilai uang tersebut, tapi sebagai komoditas barang langka yang diperjual belikan,” terang Hestu Wibowo.

Menurutnya, uang itu sudah ditarik dari peredaran dan dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. 

Kalau ternyata diperjualbelikan oleh kalangan kolektor, maka uang itu merupakan komoditas barang langka atau barang yang unik. 

Bukan sebagai alat pembayaran.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: