Honda

10 Daerah Ini Telah Menghapus Pajak Progresif, Salah Satunya Wilayah Kamu!

10 Daerah Ini Telah Menghapus Pajak Progresif, Salah Satunya Wilayah Kamu!

Penghapusan pajak progresif di sejumlah daerah-PALPRES.COM-

PALPRES.COM - Penghapusan Pajak Progresif terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Meskipun demikian, masih ada sejumlah daerah yang masih mempertahankannya dengan alasan tertentu.

Ada 10 daerah di Indonesia yang resmi menghapus Pajak Progresif, berdasarkan data dari Kemendagri.

Dan hanya ada 10 wilayah yang masih menerapkan Pajak Progresif, termasuk DKI Jakarta.

BACA JUGA:SP2D Turun, 4 Lembaga Bayar Ini Salurkan Bansos PKH Tahap 3 Juli 2023

Untuk diketahui, Pajak Progresif adalah tarif pajak yang semakin naik sesuai naiknya dasar pengenaan pajak.

Pajak ini dikenakan bagi seseorang yang memiliki kendaraan lebih dari satu yang semuanya atas nama dirinya.

Ketetapan pajak alan dibebankan pada kendaraan kedua dan seterusnya.

Bukan hanya itu, Pajak Progresif juga dibebankan pada seseorang jika orang lain yang berada dalam Kartu Keluarga, memiliki lebih dari satu kendaraan.

BACA JUGA:Bansos Pelajar Rp1.000.000 Segera Cair, Cek Namamu di pip.kemendikbud.go.id

Dalam undang-undang, Pajak Progresif tercatat pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shanty Budi mengatakan, kebijakan tersebut malah menjadi celah bagi sejumlah masyarakat memalsukan identitas kendaraan agar tidak kena Pajak Progresif.

Sesuai data dari Kemendagri, ada 10 daerah yang telah menghapus kebijakan Pajak Progresif kendaraan.

Daerah tersebut yakni Provinsi Nangroe Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: