2 Terdakwa Penganiayaan Divonis Bebas, Ketua PPS Rantau Telang Merasa Ketakutan
Korban Hengky Ketua PPS Desa Rantau Telang Muratara--
LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Hengky Tornado, 29 tahun, Ketua PPS Desa Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) merasa ketakutan dengan keputusan bebas 2 terdakwa kasus penganiayaan terhadap dirinya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Lubuklinggau
Kedua terdakwa adalah Bobot Sudoyo dan Yoyon Sudoyo, warga Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
"Saya merasa was-was dan ketakutan setelah keduanya di putus bebas oleh Majelis Hakim PN Lubuklinggau," ujar Hengky Tornado kepada wartawan.
Sebagai korban penganiayaan, Hengky Tornado takut berangkat kerja, padahal dia merupakan tulang punggung keluarga.
BACA JUGA:Resep Eclairs 100 Persen Anti Gagal ala Luvita Ho
"Saya sebagai korban merasa bingung dengan putusan bebas Majelis Hakim kepada dua terdakwa, sedangkan saksi dan bukti lainnya sudah diungkapkan di persidangan," ungkapnya.
Hengky menjelaskan, kedua terdakwa tersebut diputus bebas oleh Majelis Hakim PN Lubuklinggau pada 12 Juni 2023 lalu, dan dia merasa tidak teriam dengan putusan tersebut.
"Saya sebagai korban tidak terkima karena dari putusan itu kami merasa terancam di desa, karena merak sudah bebas," katanya.
Dengan adanya putusan bebas tersebut, Hengky berharap pihak terkait dapat melihat, dan dapat memutuskan bahwa dengan adanya bukti visum beserta saksi itu berarti harusnya terdakwa dijatuhi hukuman.
BACA JUGA:3 Resto Mie Ayam Paling Populer di Kota Lubuklinggau, Yuk Dicobain
Hengki menjelaskan, kejadian yang dialaminya berawal pada saat itu ada perekrutan Pantarlih untuk pendataan ke rumah masalah data pemilihan, kemudian penganiayaan terjadi karena keduanya tidak terima kalau adiknya tidak diterima sebagai Pantarlih.
"Kami bukan tanpa dasar tidak menerima Pantarlih tersebut, dikarenakan adiknya tidak mengumpulkan berkas kepada kami sebagai anggota PPS. Makanya dia tidak terima, ingin minta uang Rp 1 juta sebagai ganti rugi berkas katanya," ungkapnya.
Hengki mengaku oleh keduanya dianiaya dengan cara dicekik dan didorong ke dinding, dan setelah kejadian itu Hengki melaporkannya ke Polres Muratara. (frs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: