Honda

BKN Buka Beasiswa bagi ASN di Indonesia, Yuk Daftar Disini!

BKN Buka Beasiswa bagi ASN di Indonesia, Yuk Daftar Disini!

Beasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian dari BKN-net-bkn.go.id-

JAKARTA, PALPRES.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerjasama dengan Universitas Terbuka membuka penerimaan mahasiswa baru Strata 1 (S1) Pendidikan Ilmu Kepegawaian (PIK) BKN Angkatan XVII.

Program Studi yang ditawarkan yakni Administrasi Publik Bidang Minat Administrasi dan Manajemen Kepegawaian.

Beasiswa yang ditawarkan oleh BKN ini ditujukan kepada para ASN yang memiliki minat untuk mengembangkan Kompetensi dalam Bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA).

Dilansir dari laman resmi BKN, persyaratan pendaftaran beasiswa salah satunya yakni calon penerima beasiswa diusulkan oleh instansi melalui Pejabat Pembina Kepegwaian (PPK) dan atau Pejabat yang Berwenang (PyB) minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP).

BACA JUGA:Bansos PIP Rp1.000.000 Segera Cair, Pelajar Bisa Cek Nama Penerima di Link Ini

Dalam beasiswa ini biaya yang ditanggung oleh BKN diantaranya:

1. Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) yang meliputi biaya pendaftaran kuliah, SPP, uang kuliah, biaya ujian, seragam dan atribut mahasiswa selama 4 tahun.

2. Biaya Praktik Kerja Kepegawaian.

Selain biaya yang disebutkan diatas, biaya lainnya dibayarkan oleh instansi pengirim.

BACA JUGA:Jejak Sejarah Bioskop di Kota Palembang, 10 Tempat Nonton Paling Legendaris

BACA JUGA:Bansos PIP Rp1.000.000 Segera Cair, Pelajar Bisa Cek Nama Penerima di Link Ini

Bagi instansi yang berminat mengirimkan pegawainya untuk mendaftarkan diri pada program beasiswa oleh PIK BKN ini, diharapkan melengkapi persyaratan yang tertera pada surat penawaran beasiswa yang dalat diunduh pada tautan bit.ly/SuratPenawaranPIKBKNXVII dan mengikuti jadwal seleksi beasiswa serta orientasi mahasiswa PIK BKN Angkatan XVII pada jadwal terlampir.

Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif maupun mandiri dengan mengirimkan data dan dokumen, melalui tautan https://pusbangasn.bkn.go.id/reg-pik, paling lambat tanggal 16 September 2023.

Dokumen yang diunggah maksimal 1 MB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: