Citraland
Honda

BEGANCANG! Ini Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 3 dan BPNT, Ada yang Dapat Hingga Rp3.000.000

BEGANCANG! Ini Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 3 dan BPNT, Ada yang Dapat Hingga Rp3.000.000

Segera cek jadwal pencairan bansos PKH Tahap 3 dan BPNT ada yang dapat hingga Rp3 Juta--palpres.com

BACA JUGA:5 Bansos Siap Cair Bulan Depan, Mulai Rp225.000 hingga Rp1 Juta untuk KPM Kategori Ini

Ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Login ke link Cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih nama provinsi untuk desa sesuai alamat di KTP
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar
  • Klik tombol 'Cari Data'
  • Muncul daftar penerima bantuan ini.

Sebagaimana yang dikutip dari situs Kemenkeu, Pemerintah telah mempersiapkan anggaran yang besar di APBN 2023 untuk perlindungan sosial di tahun kalender 2023.

“Perlinsos tahun depan akan mencapai Rp479,1 triliun. Ini sedikit lebih rendah dari tahun ini Rp502,6 triliun.

Tapi sekali lagi, tahun ini kita ada PCPEN yang memberikan tambahan Rp182,9 triliun, termasuk untuk subsidi minyak goreng, tambahan bansos dan lain-lain. Kita menghadapi guncangan," seperti dikutip dari Kemenkeu RI.

Sebagian anggaran akan dialokasikan melalui Kementerian Sosial dalam bentuk Program Keluarga Harapan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Berikut kriteria penerima Bansos dan nominal yang diterima:

  • Penyandang disabilitas menerima Rp2.400.000 satu tahun atau Rp600.000 per tahap.
  • Siswa SD/sederajat mendapatkan Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
  • Siswa SMP/sederajat mendapatkan Rp1.500.000 satu tahun atau Rp375.000 per tahap.
  • Siswa SMA/sederajat mendapatkan Rp2.000.000 satu tahun atau Rp500.000 per tahap.
  • Lansia mendapatkan bansos Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
  • Ibu hamil Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap
  • Anak balita Rp3.000.000 satu tahun atau Rp750.000 per tahap.

Demikian infomasi terkait jadwal pencairan Bantuan PKH tahap 3 dan BPNT Tahap 4. Semoga bermanfaat. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: