Honda

KUOTA TERBATAS! Penerima Bansos Dapat Modal Usaha Rp6.000.000, Begini Cara Pengajuannya

KUOTA TERBATAS! Penerima Bansos Dapat Modal Usaha Rp6.000.000, Begini Cara Pengajuannya

Ilustrasi -Dok Palpres-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM – Pada tahun 2023 ini, Pemerintah melalui Kemensos RI, Kembali menyalurkan Bansos Atensi yang menyasar pada masyarakat penerima Bansos regular, seperti PKH (Program Keluarga Harapan), dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Sembako. 

Lebih kurang sekitar 30 juta penerima yang tersebar diseluruh Indonesia. 

Bantuan ini disalurkan melalui Program PENA (Pahlawan Ekonomi Nasional), dibawah Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial (Dayasos). 

Hal ini disusul dengan surat resmi dari Kemensos RI pada 26 Januari 2023 lalu, dengan nomor 75.3.4/DI.01/1/2023

BACA JUGA:Bansos BPNT dan PKH Agustus 2023 Cair di 83 Daerah, Cek Apakah Kotamu Termasuk?

Berbicara tentang program PENA, pada tahun 2022 lalu Kemensos RI telah sukses mnyelenggarakan program ini. 

Direncanakan pada 2023 ini, 10.000 ribu KPM (Keluarga Penerima Manfaat) akan kembali mendapatkan bansos ini. 

Penerima diambil dari penerima bansos yang telah ada. 

Kemudian diproyeksikan pada graduasi mandiri sejahtera (keluar dari pesertaan bansos) nantinya, jika telah mendapatkan bantuan ini. 

BACA JUGA:Bikin Merinding! Ini 6 Tempat Wisata Horor di Kota Palembang, Berani Kesini?

Mereka yang mendapatkan bansos minimal berumur 45 tahun ke bawah, dan memiliki rintisan usaha minimal 1 tahun. 

Maupun baru akan memulai usaha. 

Nantinya mereka yang ditetapkan sebagai penerima bantuan usaha ini, akan mendapatkan bantuan usaha produktif.

Terdiri dari Rp5.500.000 untuk pembeliaan barang, dan Rp500.000 lagi untuk pembelian bahan produksi. 

BACA JUGA:Ashabul Kahfi, Sebuah Kisah Kebesaran Allah SWT dan Keteladan 7 Pemuda

Jadi total yang didapat Rp6.000.000. 

Nantinya, mereka yang mendapatkan PENA ini akan diberikan bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST), apabila dilihat rumahnya sudah tidak layak huni. 

Besaran RST mencapat Rp20.000.000 per penerima. 

Seperti diketahui, dari 10 juta penerima manfaat PKH, 3 juta diantaranya ada ibu muda berumur dibawah 45 tahun. 

BACA JUGA:Menilik Harga Fantastis Batu Akik, 10 Jenis yang Diburu Kolektor di Indonesia yang Dihargai Hingga Puluhan Jut

Jika program ini berhasil, akan banyak sekali penerima bansos usia prduktif yang akan lepas dari kepesertaan bansos regular, terutaman PKH. 

Bukan tidak mungkin, dengan bimbingan dan pemberdayaan usaha yang diberikan nanti kepada mereka, akan menambah semangat untuk mensukseskan usaha yang sedang mereka jalankan, dan tekuni. 

Serta dapat membawa kesejahteraan bagi keluarganya, dan tidak terus-terusan menggantungkan kehidupan dari dana bansos. 

Jadi, kekosongan kuota yang ada, bisa diisi oleh peserta baru yang berasal dari DTKS sebagai data daftar tunggu yang dipakai Kemensos. 

BACA JUGA:Ingin Aglonemamu Punya Daun Jumbo, Ini Rahasia Perawatannya!

Untuk itu, peran kita semua harus lebih efektif dalam mengawasi bansos yang ada ditengah masyarakat. 

Agar sasaran, dan tepat guna. 

Sehingga, dapat menjadi stimulus yang bermanfaat bagi masyarakat prasejahtera yang berada didesil bawah data kemiskinan DTKS yang dikelola oleh Pusdatin, Kementerian Sosial Republik Indonesia. *

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: