Honda

KUOTA TERBATAS! Penerima Bansos Dapat Modal Usaha Rp6.000.000, Begini Cara Pengajuannya

KUOTA TERBATAS! Penerima Bansos Dapat Modal Usaha Rp6.000.000, Begini Cara Pengajuannya

Ilustrasi -Dok Palpres-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM – Pada tahun 2023 ini, Pemerintah melalui Kemensos RI, Kembali menyalurkan Bansos Atensi yang menyasar pada masyarakat penerima Bansos regular, seperti PKH (Program Keluarga Harapan), dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Sembako. 

Lebih kurang sekitar 30 juta penerima yang tersebar diseluruh Indonesia. 

Bantuan ini disalurkan melalui Program PENA (Pahlawan Ekonomi Nasional), dibawah Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial (Dayasos). 

Hal ini disusul dengan surat resmi dari Kemensos RI pada 26 Januari 2023 lalu, dengan nomor 75.3.4/DI.01/1/2023

BACA JUGA:Bansos BPNT dan PKH Agustus 2023 Cair di 83 Daerah, Cek Apakah Kotamu Termasuk?

Berbicara tentang program PENA, pada tahun 2022 lalu Kemensos RI telah sukses mnyelenggarakan program ini. 

Direncanakan pada 2023 ini, 10.000 ribu KPM (Keluarga Penerima Manfaat) akan kembali mendapatkan bansos ini. 

Penerima diambil dari penerima bansos yang telah ada. 

Kemudian diproyeksikan pada graduasi mandiri sejahtera (keluar dari pesertaan bansos) nantinya, jika telah mendapatkan bantuan ini. 

BACA JUGA:Bikin Merinding! Ini 6 Tempat Wisata Horor di Kota Palembang, Berani Kesini?

Mereka yang mendapatkan bansos minimal berumur 45 tahun ke bawah, dan memiliki rintisan usaha minimal 1 tahun. 

Maupun baru akan memulai usaha. 

Nantinya mereka yang ditetapkan sebagai penerima bantuan usaha ini, akan mendapatkan bantuan usaha produktif.

Terdiri dari Rp5.500.000 untuk pembeliaan barang, dan Rp500.000 lagi untuk pembelian bahan produksi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: