Citraland
Honda

Mau Bansos Rp700.000 dari Pemerintah, Daftar di Sini ya

Mau Bansos Rp700.000 dari Pemerintah, Daftar di Sini ya

Mau Bansos Rp700.000 dari Pemerintah, Daftar di Sini ya-palpres.com-

PALEMBANG,PALPRES.COM- Mau Bansos senilai Rp700.000 dari pemerintah mendarat ke e-wallet mu? Segera daftar sekarang ya. 

Pemerintah kembali akan menyalurkan bansos senilai Rp700.000 untuk masyarakat di Indonesia. 

Selain bansos PKH, BPNT, PIP dan sederet bantuan lainnya, juga ada bantuan senilai Rp700.000 yang bisa didapatkan. 

Bantuan tersebut berasal dari Program Kartu Prakerja

BACA JUGA:Khusus Wilayah Ini, KPM PKH Bisa Dapat Bansos Dobel Rp500.000, Ini Syaratnya

Saat ini telah dibuka kembali pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang ke-58. 

Siapa saja bisa mendaftar untuk menjadi peserta Program Kartu Prakerja.

Utamanya bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan, ingin menambah skill maupun yang baru saja diputus hubungan kerjanya alias di PHK. 

Dikutip dari akun Instagram resmi @prakerja.go.id jika saat ini telah dibuka kembali Program Kartu Prakerja Gelombang 58

BACA JUGA:KPM SIAP-SIAP! 3 Bansos Cair Agustus 2023, Cek Tanggal Pencairannya di Sini

“Sekarang udah dibuka nih Sob! Yuk langsung klik 'Gabung Gelombang' sekarang di dashboard Prakerja kamu!. Belum bisa gabung karena belum daftar? Daftar sekarang melalui www.prakerja.go.id secara mandiri supaya #JadiBisa gabung gelombang,”tulis keterangan dalam akun instagram tersebut.

Pada tahun 2023, program Kartu Prakerja kembali ke skema normal artinya mengutamakan kualitas dan peningkatan angkatan kerja, bukan lagi bersifat semi bantuan sosial seperti pada Pandemi Covid-19 lalu.

Maka dari itu masih ada waktu bagi penerima bansos PKH, BPNT maupun bantuan lainnya untuk klik gabung di gelombang 58 program kartu prakerja kali ini. 

Ini bisa menjadi peluang bagi KPM PKH dan BPNT yang ingin meningkatkan taraf hidup lebih sejahtera melalui peningkatan skill di Program Kartu Prakerja Gelombang 58 ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: