Honda

Bansos PKH Tahap 3 Cair di Tanggal Ini, 5 Komponen Ini Bakal Dihapus jadi Penerima

Bansos PKH Tahap 3 Cair di Tanggal Ini, 5 Komponen Ini Bakal Dihapus jadi Penerima

Bansos PKH Tahap 3 akan segera dicairkan oleh Kemensos, kecuali 5 komponen ini yang akan dihapus jadi penerima bantuan sosial-palpres.com-

PALEMBANG,PALPRES.COM- Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh wilayah di Indonesia pastinya telah menantikan penyaluran Bansos PKH tahap 3.

Bansos PKH tahap 3 sudah memasuki periode salur yaitu Juli-September 2023. 

Namun sepanjang bulan Juli, terpantau hanya sebagian kecil wilayah saja yang menerima penyaluran Bansos PKH tahap 3 ini yaitu di wilayah Sumatera Selatan. 

Lalu kapan proses pencairan dilakukan di wilayah-wilayah lain di Indonesia?

BACA JUGA:Cek Saldo! 2 Bansos PKH dan BPNT Segera Cair Bulan Agustus 2023

Mengingat saat ini sudah memasuki bulan Agustus 2023. 

Tentu ini menjadi tanda tanya bagi para KPM.

Jika melihat jadwal penyaluran bantuan PKH tahap 3 ditahun 2022 lalu, prosesnya secara massif dilakukan pada bulan Agustus 2022. 

Tidak menutup kemungkinan proses penyaluran ditahap 3 tahun ini juga akan terjadi pada bulan Agustus 2023. 

BACA JUGA:Bansos Reguler Kemensos Rp400.000 Cair Lagi Bulan Agustus 2023, KPM Siapkan Ini Ya

Namun meskipun pencairan bantuan ini sudah dinantikan dan ditunggu oleh para KPM, namun ada 5 komponen yang bisa membuat KPM batal menerima pencairan bantuan sosial

Ini tentu menjadi catatan bagi para KPM.

Apalagi setiap bulannya Kementerian Sosial melalui Pemerintah Daerah terus melakukan verifikasi dan validasi data para KPM agar bantuan tepat guna tepat sasaran. 

Adapun 5 komponen yang dikecualikan untuk mendapatkan bantuan PKH ini adalah: 

BACA JUGA:KPM Harap Bersiap, Bansos PKH Juli-September Senilai Rp3.000.000 Turun SPM, Cair di Tanggal Ini

1. Tidak memiliki komponen lagi

Peserta PKH yang menerima bantuan PKH syaratnya harus memiliki komponen dalam anggota keluarga.

Ada 3 komponen dalam Program Keluarga Haparan ini yaitu komponen Kesehatan terdiri dari Ibu hamil dan balita, komponen Pendidikan terdiri dari pelajar SD, SMP dan SMA dan komponen kesejahteraan sosial yang terdiri dari Lanjut usia dan Disabilitas. 

Apabila KPM tidak memiliki salah satu dari komponen tersebut, maka tidak bisa lagi mendapatkan bantuan PKH alias dihapus. 

2. Meningkat kemampuan ekonominya

BACA JUGA:Bansos BPNT 2023 Tahap 4 Cair Agustus, KPM Terima Rp400 Ribu, Ini Jadwal Penyaluran

Dengan adanya bantuan ini pemerintah mengharapkan ekonomi para KPM semakin meningkat dan bisa meningkatkan penghasilan.Jika sudah begitu maka status kepesertaannya sebagai penerima PKH akan dicabut dan digantikan dengan KPM lain. 

3. Tidak komitmen dengan aturan PKH 

Komitmen artinya siap dan sanggup mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dalam bantuan PKH. 

Salah satu contoh KPM yang tidak komitmen dengan aturan seperti tidak menghadiri pertemuan kelompok setiap bulan, tidak menyekolahkan anak, enggan menyiapkan administrasi yang ditentukan dan lain sebagainya. 

BACA JUGA:Bansos PIP 2023 Tahap 2 Cair Agustus, Siswa SMA Dapat Rp1 Juta, Penuhi Syarat Ini

4. Memiliki pendapatan di atas ketentuan

Ini menjadi salah satu indikator dan tolak ukur kelayakan sebuah keluarga untuk tetap mendapatkan bantuan PKH atau tidak.

Namun masyarakat penerima bantuan biasanya berusaha untuk menyembunyikan jumlah penghasilan mereka dengan berusaha untuk menghindar ketika ditanya terkait penghasilan. 

5. Malas melaporkan perubahan kategori

BACA JUGA:Saldo Bansos BPNT Rp400.000 Cair Lagi, KPM Wilayah Ini Bagikan Bukti Struk Pencairan

Komponen yang terakhir ini adalah sangat berdampak fatal kepada penerima bantuan PKH dikarenakan bantuan untuk kategori tertentu yang mengalami perubahan namun tidak segera melaporkan dengan menunjukkan bukti yang valid dan sah secara otomatis di kemensos menonaktifkan kategori bahkan dilakukan penghapusan jika tidak ada laporan secara aturan yang ditetapkan. 

Misalnya, jika memiliki komponen lansia, namun sudah meninggal dunia namun tidak segera melaporkannya.

Atau memiliki komponen SMA, namuns udah lulus dan tidak melaporkannya kepada Pendamping Sosial. 

Untuk diketahui, Batas akhir untuk pelaporan perubahan status komponen PKH ini pada 7 Agustus 2023 mendatang. 

BACA JUGA:SPM Turun, Bansos PKH Juli-September Cair di Tanggal Ini

Bagi para KPM yang mengalami perubahan komponen contoh dari balita ke sekolah dasar, dari Ibu Hamil ke Balita 0-6 tahun, maka segera kumpulkan berkas-berkas yang diperlukan kepada  pendamping sosial. 

Karena hingga saat ini masih banyak keluarga penerima manfaat yang belum mengumpulkan berkas. 

Sehingga memperlambat proses penyaluran Bantuan PKH itu sendiri.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: