Honda

FIX! Cair di Tanggal Ini, Bansos BPNT Lewat Bank dan Kantor Pos

FIX! Cair di Tanggal Ini, Bansos BPNT Lewat Bank dan Kantor Pos

FIX! Cair di Tanggal Ini, Bansos BPNT Lewat Bank dan Kantor Pos-palpres.com-

PALEMBANG,PALPRES.COM- Memasuki bulan Agusts 2023, ada informasi terbaru terkait penyaluran Bansos BPNT yang sudah memasuki periode penyaluran.

Bansos BPNT disalurkan melalui 2 mekanisme penyaluran dan periode salur yang berbeda yaitu lewat KKS Bank Himbara dan kantor Pos

Untuk penyaluran Bansos BPNT lewat kantor pos, KPM akan mendapatkan alokasi 3 bulan yaitu Juli-September dengan nominal Rp600.000 per KPM

Berdasarkan update terbaru dari akun SIKS-NG, jika sudah ada perubahan periode salur untuk bantuan program sembako ini.

BACA JUGA:SIAP-SIAP, Saldo Bansos PKH Rp750.000 Masuk KKS KPM di Tanggal Ini

Adapun jika melihat pada akun SIKS-NG Supervisor di Dinas Sosial periode salurnya hanya bulan Juli dengan nominal Rp200.000.

Sedangkan pada akun SIKS-NG pendambing sosial, periode salurnya Juli-Agustus atau Rp400.000.

Namun demikian, hal tersebut tidak perlu diperdebatkan karena, pemerintah akan tetap menyalurkan bantuan sosial sesuai dengan periode salurnya. 

Jadi jika KPM menerima 1 bulan pencairan, maka pencairan selanjutnya akan dilakukan dibulan berikutnya. 

BACA JUGA:Berkah Awal Bulan, Bansos BPNT Rp600.000 Cair di Daerah Ini, Cek Daerahmu di Sini

Sedangkan untuk tanggal pencairannya, jika merujuk pada proses penyaluran tahap sebelumnya, apabila sudah ada proses perubahan periode salur, maka pencairan bantuan akan berjalan 1-2 minggu kemudian, atau pada tanggal 12 Agustus hingga akhir September 2023 mendatang. 

Artinya di Pusdatin (Pusat Data dan Informasi) sedang dilakukan proses pengecekan para keluarga penerima manfaat yang masuk calon penerima BPNT. 

Ada 2 hasil dari proses verifikasi rekening yaitu berhasi cek rekening dan gagal cek rekening. 

Jika berhasil cek rekening, maka KPM akan di SK kan sebagai penerima bantuan sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: