Honda

Daftar 5 Bansos Cair Agustus 2023, Ada PKH, BPNT, Permakanan Lansia, Bansos Yatim Piatu

Daftar 5 Bansos Cair Agustus 2023, Ada PKH, BPNT, Permakanan Lansia, Bansos Yatim Piatu

Daftar 5 bansos cair Agustus 2023, ada PKH, BPNT, Permakanan Lansia, Bansos Yatim Piatu.--

Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan saat ini sudah memasuki usia 16 tahun. 

BACA JUGA:Dobel Rezeki di Bulan Agustus, Bansos PKH Tahap 3 dan BPNT Juli-September 2023, Siap-siap Cair!

PKH sebagai bantuan tunai dan non tunai bersyarat yang disalurkan melalui Bank Himbara ataupun PT Pos Indonesia, telah memberikan dampak positif terhadap pengurangan angka kemiskinan di tanah air.

Dengan jumlah bantuan yang didapat, sesuai dengan komponen yang dimiliki oleh penerima dalam setiap Kartu Keluarga (KK).

 

2. Bansos Permakanan Lansia

Bansos ini ditujukan kepada lansia tunggal, yang berumur 70 tahun ke atas. 

BACA JUGA:CATAT! Bansos PKH Tahap 3 Juli-September Cair Lewat Pos dan KKS di Tanggal Ini

Lansia itu haruslah memiliki keterbatasan secara fisik dan ekonomi, serta hidup sebatang kara. 

Dibuktikan dengan NIK online, KK tunggal, bukan pensiunan ASN/TNI/Polri, dan masuk didalam data DTKS. 

Bansos Permakanan tidak berbentuk uang.

Melainkan berwujud makanan yang diberikan 2 kali sehari kepada lansia.

Makanan ini dimasak oleh kelompok masyarakat yang telah ditujuk di tingkat desa dan kecamatan. 

 

3. Bansos BPNT

Bantuan sosial ketiga yang akan cair pada Agustus 2023 adalah Bansos BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai. 

Bansos ini lebih sering disebut dengan Bansos sembako.  

Sejak tahun lalu, bantuan ini tidak lagi berbentuk saldo yang digesek, lalu ditukarkan dengan paket sembako di agen e-waroeng yang sudah ditunjuk. 

Tahun ini penyalurannya berbeda. 

Bansos diberikan dalam bentuk uang tunai Rp600.000 per tiga bulan.

Dicairkan di kantor pos maupun bank dengan membawa ATM merangkap KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).

 

4. Bansos PENA (Pahlawan Ekonomi Nasional)

Bansos ini menargetkan penerima bansos reguler PKH dan BPNT pemilik rintisan usaha kecil minimal satu tahun berjalan, belum berbadan hukum, dan berusia maksimal 45 tahun. 

Apabila dinyatakan masuk ke dalam daftar penerima bansos ini, KPM wajib mengundurkan dari kepesertaan bansos dengan menandatangani surat pernyataan di atas materai. 

Adapun nominal bansos yang diterima KPM sebesar Rp6.000.000.

 

5. Bansos Yatim Piatu (Yapi)

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Bansos Yatim Piatu (Yapi) dengan jumlah Rp200.000 per bulan.

Artinya dalam setahun, tiap KPM mendapat Rp2.400.000. 

Bansos Yapi disalurkan tiap 3 bulan melalui Bank Mandiri ataupun kantor pos. 

Penerima merupakan anak yatim, piatu, ataupun yatim piatu yang masuk dalam DTKS. 

Serta telah diverifikasi dan ditetapkan sebagai daftar penerima oleh Kemensos RI.

Demikianlah informasi yang bisa dibagikan terkait 5 jenis bansos yang dibagikan dalam bulan ini. 

Semoga bisa dimengerti dan dipahami. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: