Awas Investasi Bodong! Ini 4 Tips Menghindarinya
Tips Terhindar dari Investasi Bodong-Freepik-
Untuk menghimpun dana dari masyarakat diperlukan izin khusus dari pemerintah.
Bila tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sebaiknya hindari untuk berinvestasi.
Apabila perusahaan tersebut menawarkan investasi berjangka atau komoditi maka sebaiknya Anda mengecek izinnya di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Jika tidak terdaftar dan tidak memiliki izin, sebaiknya Anda tidak menginvestasikan uang Anda di sana.
BACA JUGA:Uang Koin Rp100 Tahun 1978, Investasi Bernilai Tinggi bagi Kolektor
2. Inbal hasil yang diberikan harus realistis
Semakin tinggi imbal hasil yang ditawarkan, tentunya risiko dari investasi juga semakin tinggi.
Bila ada perusahaan investasi yang berani memberikan retum (imbal hasil) sangat tinggi, sebaiknya Anda waspada.
Jangan mudah tergiur dengan potensi keuntungan tinggi tanpa risiko.
3. Pastikan anda memiliki rencana investasi yang jelas
Anda harus memiliki rencana investasi yang jelas terlebih dahulu.
Selanjutnya keuangannya dan instrumen investasinya juga harus jelas.
Memilih instrumen investasi harus sesuai dengan profil risiko.
Bila sudah memiliki rencana investasi yang jelas, Anda tidak akan mudah tergoda dengan investasi bodong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: