RDPS
Honda

UPDATE TERBARU! Bansos PKH Tahap 3 Siap Cair Agustus 2023, Sudah Rampung Hingga Tahap Ini, Cek Sekarang

UPDATE TERBARU! Bansos PKH Tahap 3 Siap Cair Agustus 2023, Sudah Rampung Hingga Tahap Ini, Cek Sekarang

Update Terbaru! Bansos PKH Tahap 3 Siap Cair Agustus 2023--palpres.com

BACA JUGA:HORE, Status Bansos PKH dan BPNT Sudah Berubah di SIKS-NG, Wilayah Ini Juga Terima Penyaluran Bansos Pangan

Saat ini Kemensos memang masih menggunakan DTKS sebagai acuan penyaluran bantuan sosial. 

Bagaimana jika hasil cek rekening dinyatakan berhasil?

Jika berhasil cek rekening, maka KPM lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu menunggu penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM). 

Saat ini di akun SIKS-NG Supervisor di Dinas Sosial Kabupaten/Kota, para KPM yang berhasil cek rekening sudah tertulis keterangan ‘belum SPM’.

BACA JUGA:Bansos PKH Gagal Cek Rekening, KPM Masih Bisa Dapat Bantuan, Asalkan Penuhi Syarat Ini

Jika keterangannya sudah berubah menjadi ‘SPM’ maka selanjutnya menunggu penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) yang berisi nama-nama para KPM yang sudah di SK kan oleh pemerintah untuk menerima pencairan bantuan.

Maka proses selanjutnya adalah top up atau transfer saldo bantuan ke KKS para KPM.

Biasanya proses pencairan berkisar 7-14 hari.

Sedangkan untuk yang lewat PT Pos Indonesia juga sudah ada pergerakan tahapan penyaluran yaitu saat ini tinggal menunggu proses penjadwalan dari pihak PT Pos di wilayah masing-masing.

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Pemilik NIK KTP Ciri Ini Dapat Bansos PKH dan BPNT Juli-September 2023, Cek Namamu di Sini

Totalnya ada 83 wilayah di Indonesia yang proses penyalurannya melalui PT Pos Indonesia. 

Pada tahun 2023 ini kembali proses penyaluran melibatkan bank himbara dan Pos.

Jadi, mulai dari siapkan kartu KKS anda dan nomor PIN untuk menarik saldo bantuan PKH tahap 3 di ATM.

Begitu juga dengan yang cair lewat Kantor Pos, siapkan berkas-berkas yang akan dibawa seperti kartu tanda pengenal dan kartu kependudukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: