Apa Hukum Kredit Mobil di Bank Syariah? Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad
Apa Hukum Kredit Mobil di Bank Syariah? Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad--Sumber: dobrak.co
PALEMBANG, PALPRES.COM - Ustad Abdul Somad dalam ceramah agamanya menjelaskan hukum kredit mobil di Bank Syariah.
Seperti yang kita pahami berasama, kredit adalah salah satu cara untuk mendapatkan barang yang diimpikan dengan membayar secara mencicil.
Tidak heran jika banyak orang yang membeli mobil dengan cara kredit agar lebih mudah mendapatkan tanpa harus mengumpulkan uang terlebih dahulu.
Membeli kendaraan dengan cara mencicil atau kredit adalah salah satu pilihan.
BACA JUGA:Masih Langka di Indonesia, 2 Kampus QS WUR 2024 dengan Jurusan Teknik Nuklir, Berapa Baiaya Kuliah?
Selain di bank konvensional, Bank Syariah juga menjadi salah satu opsi lain bagi sebagian orang untuk melakukan akad kredit tersebut.
Lantas, bagaimana hukumnya jika kita kredit mobil di Bank Syariah? Untuk mengetahuinya simak penjelasan Ustad Abdul Somad berikut ini.
Dalam sebuah ceramahnya, Ustad Abdul Somad menjelaskan hukum kredit mobil di Bank Syariah dibolehkan.
Sebab, akadnya ada dua yakni murabahah dan mudharabah.
Dalam sebuah penjelasannya, Ustad Abdul Somad menjelaskan uang dibayar uang hukumnya riba'. Sedangkan uang dengan barang tidak.
'Kita pergi ke Bank Konvensional dan kita pinjam uang sebesar 100 juta kemudian kita kembalikan uang tersebut dengan uang juga, tapi dengan uang riba, haram,' ujarnya yang di kutip di Twitter @UasAbdulSomad
Yang membedakan akad dari konvensional dengan Bank Syariah yakni pada akadnya.
Kalau di Bank Syariah gimana?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: