Apa Hukum 'Utang' Sholat Wajib dan Bagaimana Cara Membayarnya? Begini Penjelasan Ustad Abdul Somad
Apa Hukum 'Utang' Sholat Wajib dan Bagaimana Cara Membayarnya? Begini Penjelasan Ustad Abdul Somad--Sumber: Dealeksis
PALEMBANG, PALPRES.COM - Sholat 5 waktu merupakan sholat wajib yang harus kita tunaikan, sehingga jika meninggalkan sholat wajib maka dikategorikan utang sholat.
Jika punya hutang sholat wajib yang ditinggalkan secara sengaja, maka wajib dibayar dan cara bayarnya begini kata Ustad Abdul Somad.
Kalau kita pernah meninggalkan sholat wajib yang ditinggalkan secara sengaja maka wajib dibayar dengan cara mengqadha.
Untuk mengetahui bagaimana cara megqadha atau membayar sholat yang pernah ditinggalkan dengan sengaja, simak penjelasan Ustad Abdul Somad berikut ini hingga selesai.
Dalam ceramahnya dijelaskan bagi seorang muslim yang bertaubat, maka harus menguatkan keyakinan agar tidak lagi meninggalkan sholat.
Kalau kamu pernah meninggalkan sholat dimasa lalu maka wajib harus diganti dengan cara mengqadha.
Ustad Abdul Somad mengajarkan tata cara qadha sholat yang pernah kita tinggalkan secara sengaja bisa dilakukan setiap selesai sholat fardhu atau sholat rawatib.
Niat sholat qadha bisa diungkapkan dalam hati bisa juga dibaca secara lafal.
BACA JUGA:Sangat Mudah! Begini Cara Transfer Saldo GoPay ke Rekening Bank, Tak Sampai 5 Menit
Misalnya setelah sholat isya maka bisa langsung diniatkan dalam hati dan bisa dilafalkan dengan bacaan sebagai berikut.
'Ushallii fardhal Isyaa'i arba'a raka'aatin mustaqbilal qiblati qadha'an lilaahi ta'aalaa'
Untuk waktu mengqadha sholat dilaksanakan sesuai dengan umur kita dari kita pertama kali baligh hingga waktu kita bertobat.
Misalnya kamu bertobat di umur ke 30 puluh tahun dan masa baligh di umur 10 tahun maka bisa dihitung selama 20 tahun untuk kamu mengqadha sholat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: