Honda

ALHAMDULILLAH, Sudah Terbit Lagi SP2D PKH Tahap 3 Termin 4, Berikut Daftar Daerah yang Cair Mulai Hari Ini

ALHAMDULILLAH, Sudah Terbit Lagi SP2D PKH Tahap 3 Termin 4, Berikut Daftar Daerah yang Cair Mulai Hari Ini

SP2D PKH tahap 3 termin 3 dan 4 ini mencakup semua lembaga bayar baik itu Bank Himbara dan juga PT Pos Indonesia-palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Update informasi pencairan PKH tahap 3 mulai dicairkan hari ini.

Kabar gembira bagi para KPM di seluruh tanah air, sudah terbit lagi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) PKH tahap 3 termin 4

Artinya sudah semakin banyak KPM dan daerah-daerah yang akan menerima pencairan Bansos PKH tahap 3 mulai hari ini. 

SP2D PKH tahap 3 termin 3 dan 4 ini mencakup semua lembaga bayar baik itu Bank Himbara dan juga PT Pos Indonesia. 

BACA JUGA:INFO PENTING! Ini Skema Baru Pencairan Bansos PKH Tahap 3

Adapun mekanisme pencairan tahap 3 sesuai surat dari Kemensos RI menyatakan dalam rangka penyaluran PKH Juli hingga Desember 2023 terdapat 2 skema penyaluran PKH per triwulan berlaku untuk PT Pos, per dua bulan berlaku untuk KKS Bank Himbara.

Bagi KPM yang menerima bantuan menjadi per 2 bulan akan terdapat penyesuaian jadwal penyaluran dan besaran bantuan yang diterima. 

Maka perlu disampaikan informasi tersebut dan dapat dimengerti 

Lalu berapa nominal bantuan yang diterima oleh KPM pemegang KKS Bank Himbara

Komponen Kesehatan meliputi:

BACA JUGA:KPM Kategori Ini Full Senyum! Bansos BLT Kemiskinan Ekstrem Cair Akhir Agustus 2023

- Ibu hamil dan Balita 0-6 jika pada tahap sebelumnya menerima bantuan sebesar Rp750.000 per triwulan, maka pada tahap 3 ini bantuan yang diterima Rp500.000 per 2 bulan dengan akumulasi bantuan Rp3.000.000 per tahun. 

Komponen Kesejahteraan Sosial meliputi: 

- Disabilitas dan Lanjut usia (Lansia) yang sebelumnya mendapatkan alokasi bantuan untuk periode 3 bulan sebesar Rp600.000, maka pada tahap ini mendapat bantuan sebesar Rp400.000  per KPM, dengan total bantuan yang diterima Rp2.400.000 per tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: