Honda

Apa Hukum Suami Pelit dengan Istri? Laki-Laki Kaya Wajib Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad Ini!

Apa Hukum Suami Pelit dengan Istri? Laki-Laki Kaya Wajib Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad Ini!

Apa Hukum Suami Pelit dengan Istri? Laki-Laki Kaya Wajib Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad Ini!--Sumber portal islam

PALEMBANG, PALPRES.COM - Nafkah adalah salah satu hal yang sering di jumpai dan menjadi masalah bagi rumah tangga, lantas bagaimana hukumnya bagi seorang suami yang punya gaji besar tapi pelit kepada istrinya.

Seperti yang kita ketahui kalau salah satu tugas seorang suami adalah bertanggung jawab dan memberikan nafkah kepada keluarga yakni anak dan istri.

Akan tetapi, beberapa orang merasa akalu suaminya tidak memberikan sebuah nafkah seperti yang seharusnya.

Diantaranya pertanyaan dari seorang jamaah saat Ustad Abdul Somad menyampaikan tausiyah yang mana pertanyaan tersebut tentang istri yang merasa suaminya pelit.

BACA JUGA:Kuliah di Jurusan Ini Auto Langsung Kerja, Ada di Kampus QS WUR 2024, Persiapkan Diri Kamu!

Dilansir dari kanal YouTube Ustad Abdul Somad Official beliau menjawab pertanyaan dari jamaah tentang suami yang menyembunyikan gaji.

Pasalnya gaji suaminya tersebut cukuplah besar tapi hanya diberikan sedikit olehnya.

Lantas bagaimana hukumnya bagi seorang suami yang menyembunyikan gajinya, terkadang memberikan kepada istrinya sedikit padahal gajinya begitu besar begini penjelasan Ustad Abdul Somad.

Ada Lima hal yang wajib di penuhi oleh seorang suami dan menjadi tanggung jawab bagi suami kepada istri.

BACA JUGA:Selain Dokter, Ternyata 5 Jurusan Ini Buat Pemilik Jiwa Sosial yang Tinggi, Ada di Kampus QS WUR 2024?

5 hal tersebut yakni memenuhi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan hingga sebuah perhatian.

Dan apabila lima hal tersebut tidak terpenuhi maka laki-laki tersebut akan dituntut dihadapan Allah SWT sebagai seorang suami.

Oleh karena itu, UAS mengingatkan kepada para suami untuk tetap mengingat lima hal tersebut yang harus diberikan dan ditunaikan kepada istrinya sebagai kewajiban.

Apalagi bagi seorang suami yang mempunyai gaji yang cukup besar tapi hanya memberi bagian sedikit kepada istrinya, setidaknya bisa memenuhi lima faktor diatas yang menjadi kewajiban utama bagi seorang suami.

BACA JUGA:5 Kampus TOP di Indonesia yang Punya Fasilitas Hutan, Deretan PTN QS WUR 2024, Ada Kampusmu?

Demikianlah penjelasan Ustad Abdul Somad terkait hukum bagi seorang suami yang pelit untuk memberikan uang kepada istrinya.

Selain itu dalam sebuah kesempatan lainnya Ustad Abdul Somad meberikan penjelasan bagaimana cara membagi harta warisan yang benar menurut Islam, dimana terdapat dua keadaan saat membagikan harta waris.

1. Harta Warisan Dibagikan saat Masih Hidup

Pertama Ustad Abdul Somad menjelaskan pembagian harta waris yakni ketika masih hidup, kalau dibagikan ketika sudah meninggal maka namanya wasiat dan jumlah wasiat yang diberikan juga tidak boleh melebihi dari sepertiga total harta.

BACA JUGA:3 PTN yang Menyediakan Kelas Karyawan di Indonesia, Ada Satu Kampus TOP QS WUR 2024?

Beliau juga mengatakan dari seluruh total harta yang diwasiatkan tidak boleh dibagikan melebihi sepertiga dari total harta tersebut, kemudian sisahnya akan dibagikan kepada ahli waris.

Kemudian UAS memberikan sebuah contoh, misalnya total dari warisan yang akan diberikan itu adalah 2 Milyar, maka yang sah untuk wasiat hanyalah Rp666 juta dan 1,3 Milyar mesti dibagikan kepada yang ahli waris.

Sementara itu untuk harta hibah tidak ada batasnya untuk dibagikan, kare a harta hibah adalah harta yang dibagikan ketika masih hidup.

2. Harta Warisan Dibagikan Sesudah Meninggal

BACA JUGA:5 Jurusan Teknologi Paling Dicari di Era Digital, Lulusannya Langsung Kerja, Ada di Kampus TOP QS WUR 2024

Kedua yakni pembagian harta waris ketika sudah meninggal Ustad Abdul Somad menjelaskan yang berhak dalam menerima harta warisan tersebut ialah ahli waris.

Jawaban dari Ustad Abdul Somad tersebut berdasarkan firman Allah Subhanahuwataallah dalam Al-Qur'an Surah An-nisa ayat 12 yang menjelaskan tentang pembagian harta waris.

Selain itu dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh imam Muslim dan Abu Dawud bahwasanya Rasulullah Saw memerintahkan kalau pembagian harta warisan haruslah menurut Al-Qur'an. Semoga bermanfaat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: