Tim Penilai Itjen Kemenkumham Datangi Lapas Sekayu, Kenapa? Ternyata Ini Tujuannya
Ketua Tim Rombongan dari Itjen Kemenkumham Melakukan Peninjauan Pusat Layanan Terpadu Lapas Sekayu.-Istimewa-
MUBA, PALPRES.COM- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu optimis bakal bisa meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM.
Sebag, tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham Republik Indonesia mendatangi Lapas Sekayu belum lama ini.
Saat ini, tim melakukan verifikasi lapangan dan telah mencapai tahap desk evaluasi.
Dengan kedatangan tim Itjen Kemenkumham ingin memastikan atau menentukan kelayakan Lapas Sekayu.
BACA JUGA:Resmi HUT RI ke-78, 23 Warga Binaan Lapas Sekayu Bebas, Pj Bupati Muba Serahkan Remisinya Langsung
Tim Inspektorat Jenderal melaksanakan verifikasi lapangan untuk meninjau langsung terkait penilaian di Ruang Pelayanan Kunjungan, Ruang Laktasi, akses bagi penyandang disabilitas.
Area Pengamanan Pintu Utama (P2U), area penerimaan kunjungan WBP, Ruang Rekreasi, Pojok Baca.
Lalu taman bermain anak, dan seluruh sarana prasarana di Lapas Sekayu.
Tim Inspektorat Jenderal yang terdiri dari Edy Prabowo sebagai ketua tim, Yora Rolin Bangun dan Hafidza Zulkarnain sebagai anggota mengingatkan, agar kekurangan-kekurangan yang ada di Lapas untuk diperhatikan sedetail mungkin.
BACA JUGA:Sambut Hari Jadi Kemenkumham, Lapas Sekayu Adakan Porsenap, Intip Apa Saja Cabornya
"Terkait informasi layanan harus banyak disosialisasikan ke masyarakat, melalui banyak banner.
Inovasi aplikasi Sini Bang (Sistem Informasi Penitipan Barang dan Kunjungan) juga dipublikasikan melalui sosial media," kata Edy Prabowo.
Edy juga menyampaikan, setelah mewawancarai pengunjung, ia mendapatkan informasi bahwa pelayanan penitipan barang sudah baik, cepat, dan tidak ada pungutan biaya.
Hasil dari verifikasi lapangan itu akan dijadikan bahan rujukan untuk tahapan selanjutnya, yakni menentukan satuan kerja mana saja yang akan diusulkan ke KemenPAN-RB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: